Plt. Sekretaris Jenderal Kemenperin Putu Juli Ardika. Foto: dok Biro Humas Kemenperin.
Plt. Sekretaris Jenderal Kemenperin Putu Juli Ardika. Foto: dok Biro Humas Kemenperin.

Ini Tanggapan Pemerintah soal Isu Boikot Produk Israel

Husen Miftahudin • 02 November 2023 11:46
Jakarta: Konflik Israel dengan Palestina menimbulkan gelombang protes di berbagai belahan dunia, tak terkecuali masyarakat Indonesia. Salah satu bentuk protes yang dilakukan masyarakat adalah aksi boikot terhadap produk-produk yang disebut memiliki kaitan dengan Israel.
 
Menanggapi hal itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan selaku pembina industri nasional, tidak dalam posisi mendukung ataupun menolak gerakan boikot produk-produk tersebut.
 
"Ranah Kemenperin adalah menjalankan kebijakan-kebijakan yang mendukung produktivitas dan daya saing sektor industri. Saat ini, fokus kami adalah langkah-langkah pengetatan arus barang impor untuk mendukung pengembangan pasar dalam negeri," kata Plt. Sekretaris Jenderal Kemenperin Putu Juli Ardika lewat siaran persnya, Kamis, 2 November 2023.

Upaya perlindungan industri dalam negeri dari masuknya produk-produk impor terus digencarkan oleh pemerintah melalui pengetatan arus masuk barang impor, serta merombak aturan-aturan terkait tata niaga impor di dalam negeri.
 
Pengetatan produk impor diharapkan dapat mendorong peningkatan penggunaan produk-produk dalam negeri yang juga memiliki kualitas unggul. "Hal ini agar industri kita semakin kuat dan produk-produknya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," tegas Putu.
 
Baca juga: Aksi Boikot Produk, Efektifkah?
 

Ubah pengaturan tata niaga impor


Mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, langkah memperketat arus masuk barang impor dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan mengubah pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border.
 
Aturan itu berlaku untuk delapan komoditas, yakni tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, serta pakaian jadi. Revisi peraturan tersebut diselesaikan dalam dua minggu ini dengan proses transisi selama tiga bulan.
 
Pemerintah sendiri terus berupaya untuk meningkatkan penyerapan produk dalam negeri melalui Program Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN), baik melalui belanja pemerintah yang memakai APBN dan APBD maupun di level individu.
 
Dalam Business Matching Tahap V 2023 pada Maret lalu, Presiden Joko Widodo telah mengingatkan kepada seluruh instansi pengguna anggaran negara dan daerah, untuk membeli produk-produk lokal yang telah banyak masuk di e-Katalog.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan