Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta mengapresiasi langkah Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang terlihat ngotot agar kebijakan relaksasi impor distop dan mendorong kementerian serta lembaga untuk menekan impor.
Secara khusus, Redma mengapresiasi Agus Gumiwang yang mengusulkan agar regulasi soal impor dikembalikan lagi kepada aturan lama yaitu Permendag Nomor 36 Tahun 2023 atau aturan baru yang memperhatikan dan menjaga kekuatan industri dalam negeri.
"Permendag Nomor 36 tahun 2023 itu terbit atas perintah Presiden Jokowi. Hanya saja ketika implementasi ditentang oleh para importir dan kroni birokrasinya sehingga dibuat seolah-olah menghambat impor. Padahal kan memang pengendalian impor, kalau tidak memenuhi persyaratan ya tidak akan dikasih izin impor artinya barang tersebut ketersediaannya melimpah di dalam negeri," jelas Redma, Rabu, 26 Juni 2024.
Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet terkait kebijakan industri TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) pada Senin, 25 Juni 2024 memerintahkan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang dipandang membahayakan sektor industri dalam negeri.
Presiden memerintahkan kebijakan relaksasi impor produk hilir TPT direvisi dan kembali diberlakukan pembatasan impor. Redma pun menyambut langkah Presiden Jokowi yang akan membantu sektor industri dalam negeri terutama industri TPT.
"Kami menyambut baik arahan Presiden, ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap produk dalam negeri dan penyediaan lapangan kerja," ujar Redma.
Langkah cepat Presiden Jokowi tersebut merespons perkembangan mengenai Permendag Nomor 8/2024 yang diprotes keras oleh industri dalam negeri karena membuka keran impor besar-besaran ke Indonesia. Salah satu sektor yang merasakan imbas langsungnya adalah industri tekstil dan produk tekstil yang langsung kehilangan pesanan dan di tengah ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran.
Baca juga: Industri Dalam Negeri Merugi, Relaksasi Impor Justru Bikin Masalah Baru |
Industri tekstil babak belur
Sebelumnya diberitakan, Menperin Agus Gumiwang sempat berpolemik dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Agus menagih agar Menkeu ikut melindungi industri dalam negeri dengan menerbitkan aturan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD). Akhirnya Menkeu mengatakan akan mengeluarkan aturan untuk melindungi industri dalam negeri.
"Pak Agus sudah tepat untuk menuntut hal ini. Sudah dua tahun industri babak belur akibat praktek dumping parah. Tapi sudah hampir dua tahun aturan yang dibutuhkan mandeg di meja Bu Sri. Masa harus sampai ada PHK begini baru Bu Sri akan tanda tangan? Justru itu rekomendasi kan dibuat untuk cegah PHK," buka Redma.
Redma menegaskan, yang utama adalah bagaimana visi para menteri dan keseriusan mereka dalam keberpihakannya terhadap produk dalam negeri serta penyediaan lapangan kerja yang diimplementasikan dalam kebijakan serta pengawasan implementasinya. Menurut dia, dari polemik ini, masyarakat jadi bisa menilai visi dan posisi masing-masing menteri.
Redma juga tetep menyampaikan pesan agar rencana revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan implementasinya dikawal dengan baik agar masalah yang sama tidak terulang lagi.
"Kebijakan ini harus terus dikawal dan dimonitor implementasinya di lapangan. Para importir dan antek-antek oknum birokrasinya sangat gerah, mereka pasti akan buat gara-gara lagi. Maka baiknya dilakukan juga langkah penegakan hukum, karena praktik impor ilegal yang dilakukan bertahun-tahun ini dibiarkan terus hingga makin merajalela. Baiknya dilakukan penyelidikan, terhadap mereka yang terbukti terlibat agar segera ditangkap dan diadili," kata Redma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News