Kaspupenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Dok. Kejagung
Kaspupenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Dok. Kejagung

Kejagung Periksa Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI terkait Kasus ASABRI

Al Abrar • 11 Mei 2021 17:51
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Saksi yang diperiksa ialah Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Bursa Efek Indonesia (BEI) berinisal LMP. 
 
"Pemeriksaan untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 11 Mei 2021.
 
Leonard mengatakan saksi diperiksa terkait Pengawasan BEI atas transaksi beberapa saham (investasi saham PT ASABRI) yang masuk dalam kategori Unusuall Market Activity (UMA) dan suspensi.

"Pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan covid-19," kata Leonard. 
 
Baca: Kejagung Gelar Pasar Murah Virtual Khusus bagi Pengemudi Ojek Online
 
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di ASABRI yang merugikan negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Di antaranya, dua terpidana kasus korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH).
 
Tersangka lainnya, Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019 HS. Kemudian, Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP); dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS).
 
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan