Itu menurutnya bermuara pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai 13 BUMN belum menyelesaikan pekerjaannya meski telah disuntik PMN Rp10,49 triliun pada 2015 dan 2016.
"Mungkin ada program-program yang menyebabkan korporasi tidak bisa menjalankan PMN itu, sehingga dana PMN itu tidak bisa dimanfaatkan seperti tujuan awalnya," ujarnya dilansir Media Indonesia, Selasa, 20 Juni 2023.
Dia menduga, perencanaan dan proposal yang diajukan oleh BUMN-BUMN terkait dilakukan dengan tidak menyeluruh. Alhasil, ketika dana PMN dicairkan, dana suntikan itu tak bisa diserap dengan optimal oleh perusahaan-perusahaan pelat merah.
Baca juga: Waduh! Dapat PMN Rp10,49 Triliun, 13 Proyek BUMN Nasibnya Tak Jelas |
Bisa jadi, kata Yunus, pengalokasian PMN kepada perusahaan-perusahaan BUMN tidak sepenuhnya datang dari kebutuhan untuk mengembangkan bisnis, melainkan dorongan dari pihak lain. Sebab, mekanisme pengusulan dan persetujuan PMN harus melalui ketuk palu di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"PMN ini merupakan mekanisme politik, persetujuan DPR, ini yang kemudian apakah mekanisme politik DPR ini memberi pengaruh pada BUMN. Ini PR juga agar bagaimana BUMN kita independen, tidak ada kepentingan politik, tidak ada pertimbangan politik dalam pengusulan PMN. Harus murni pertimbangan bisnis untuk PMN ini," tuturnya.
Dia juga menegaskan, pada dasarnya pemberian PMN dari pemerintah bukan untuk melaksanakan proyek ataupun penugasan dari negara. Sebab, proyek maupun penugasan yang diberikan negara membutuhkan dana besar dan memerlukan instrumen pembiayaan bisnis.
PMN, kata Yunus, diberikan agar BUMN terkait dapat memperbaiki kinerja perusahaan, mengembangkan bisnis, dan membuat terobosan dalam menjalankan bisnisnya. Tujuannya agar suntikan uang negara dapat memberi dampak positif dari kegiatan yang dilakukan BUMN terkait.
"Jadi PMN itu untuk menjalankan bisnis BUMN yang sudah pasti feasible. Sehingga BUMN punya tanggung jawab mulai dari perencanaan sampai dengan memastikan proyek selesai dan membawa manfaat sesuai perencanaan," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya permasalahan pada pengelolaan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp10,49 triliun untuk 13 perusahaan BUMN.
Permasalahan tersebut merupakan pekerjaan yang belum diselesaikan hingga semester I-2022 meski suntikan dana diberikan pada 2015 dan 2016 dengan.
"Pekerjaan yang didanai dari tambahan PMN 2015 dan 2016 pada 13 BUMN hingga semester I-2022 sebesar Rp10,49 triliun belum dapat diselesaikan," ujar Ketua BPK Isma Yatun dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR.
Nilai PMN tersebut terdiri atas total nilai aset yang belum produktif karena belum selesai dikerjakan sebesar Rp10,07 triliun dan belanja operasional yang belum dimanfaatkan sebesar Rp424,11 miliar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News