Permasalahan tersebut merupakan pekerjaan yang belum diselesaikan hingga semester I-2022, meski suntikan dana telah diberikan pada 2015 dan 2016.
"Pekerjaan yang didanai dari tambahan PMN 2015 dan 2016 pada 13 BUMN hingga semester I-2022 sebesar Rp10,49 triliun belum dapat diselesaikan," kata Ketua BPK Isma Yatun dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Selasa, 20 Juni 2023.
Nilai PMN tersebut, lanjutnya, terdiri atas total nilai aset yang belum produktif karena belum selesai dikerjakan sebesar Rp10,07 triliun dan belanja operasional yang belum dimanfaatkan sebesar Rp424,11 miliar.
Untuk itu, BPK merekomendasikan agar pemerintah mereviu kembali penggunaan dana PMN tersebut dengan ketentuan yang berlaku.
Bila sisa pekerjaan masih akan dilaksanakan sesuai dengan tujuan awal, maka BPK merekomendasikan agar memerintahkan BUMN terkait melakukan upaya percepatan penyelesaian pekerjaan.
Baca juga: 8 BUMN Diusulkan Dapat PMN Rp57,96 Triliun, Siapa Saja? |
Namun apabila diputuskan berbeda dengan tujuan awal pemberian PMN, maka Menteri BUMN didorong untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait dengan langkah-langkah dalam menindaklanjuti perubahan penggunaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan mengenai PMN itu merupakan pemeriksaan atas prioritas nasional penguatan ketahanan ekonomi yang dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022.
Adapun hasil pemeriksaan atas pengelolaan PMN di BUMN menyimpulkan, pengelolaan PMN di BUMN pada 2020 hingga semester pertama 2022 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id