"Tahun ini, UMP Sumbar Rp2.512.539 atau naik 9,15 persen, setara Rp229.937 menjadi Rp.2.742.476," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat Nizam Ul Muluk di Padang, dilansir Antara, Senin, 28 November 2022.
Ia mengatakan UMP yang telah ditetapkan itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023 dan wajib dipenuhi oleh perusahaan pemberi kerja. Jumlah tersebut sesuai dengan kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung tiga kali secara tripartit dengan unsur pekerja, pengusaha, akademisi dan pemerintah di Sumbar.
Baca juga: Sah! UMP Jakarta Naik jadi Rp4,9 Juta |
Nizam menyebut penetapan UMP itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat, Nomor 562-863-2022 tertanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatra Barat Tahun 2023.
Dalam SK Gubernur tersebut juga disebutkan perusahaan yang telah memberi upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP yang telah ditetapkan provinsi dalam keputusan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.
Perusahaan juga diwajibkan untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar Arsukman Edy mengatakan kenaikan UMP Sumbar untuk 2023 cukup bagus jika melihat kondisi ekonomi saat ini. "Nilainya 9,15 persen itu sudah cukup bagus," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News