“Karena selama ini, rokok merupakan komoditas utama yang membantu omzet penjualan hingga 50 persen. Aturan ini jelas akan mempersulit pelaku usaha seperti kami,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu, 3 Agustus 2024.
Anang mengungkapkan, selama ini pembeli rokok dari para peritel adalah konsumen dewasa yang berada di sekitar kawasan koperasi maupun pedagang ritel. Apalagi, banyak pedagang yang sudah ada terlebih dulu dibandingkan dengan satuan pendidikan maupun tempat bermain anak.
“Pemerintah seharusnya memikirkan posisi pedagang ritel yang sudah ada sebelum fasilitas pendidikan dan tempat bermain anak tersebut didirikan,” ungkapnya.
Selain itu, Anang menyebut, pelarangan tersebut berpotensi membuat peralihan konsumsi ke rokok ilegal yang dapat menekan para peritel yang telah patuh untuk menjual rokok legal. Penerapan regulasi ini dapat menyulitkan masyarakat dan pengawasannya juga masih menjadi pertanyaan.
“Masih banyak hal lain yang harus diurus oleh pemerintah daripada mengatur, apakah penjualan harus dilakukan secara eceran atau tidak? atau apakah penjualan boleh dilakukan dekat dengan lokasi tertentu?” ujar dia.
Baca juga: Atur Larangan Penjualan Rokok, Aprindo Minta Dampak Ekonomi Dipertimbangkan |
Larangan jual rokok ketengan
Senada, Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Luluk Nur Hamidah menegaskan, PP Kesehatan yang melarang penjualan rokok ketengan telah mengorbankan rakyat kecil. Ketentuan ini akan mematikan usaha mikro yang selama ini sudah eksis berjualan.Luluk menegaskan pengetatan aturan rokok sejatinya menyangkut urusan kesehatan masyarakat. Namun, pemerintah semestinya juga mempertimbangkan aspek ekonomi dari kebijakan yang akan berdampak kepada pelaku usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Pemerintah seharusnya juga mempertimbangkan kebutuhan rakyat dengan perekonomian rendah. Kebijakan pelarangan penjualan rokok ketengan tidak berpihak pada wong cilik. Lagi-lagi pelaku usaha mikro yang menjadi korban,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Menurut Luluk, dibandingkan melarang penjualan rokok ketengan, pemerintah seharusnya fokus memperdalam literasi tentang bahaya rokok kepada anak-anak. Kebijakan baru ini justru menambah masalah ekonomi kerakyatan baru, sementara tujuan utamanya belum tentu tercapai.
“Saya berharap kebijakan larangan penjualan rokok ketengan bisa ditinjau ulang oleh pemerintah,” ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id