Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Atur Larangan Penjualan Rokok, Aprindo Minta Dampak Ekonomi Dipertimbangkan

Eko Nordiansyah • 01 Agustus 2024 11:02
Jakarta: Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menuai polemik. PP Kesehatan dengan pendekatan omnibus ini mencampuradukkan sektor kesehatan dan ekonomi, seperti terkait pengaturan penjualan produk tembakau.
 
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey mengatakan, kesehatan dan ekonomi adalah dua hal yang berbeda. Ia menyayangkan PP Kesehatan yang seharusnya mereformasi dan membangun sistem dan layanan kesehatan, justru mematikan kegiatan ekonomi masyarakat.
 
Seperti yang tercantum dalam pasal 434 ayat (1) huruf c yang mencantumkan larangan menjual produk tembakau secara eceran satuan per batang. Selain itu, pasal 434 ayat (1) huruf e menambahkan pengaturan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

"Jadi tidak bisa, seolah-olah dalam kebijakan, kesehatan harus menang, ekonomi kalah, atau sebaliknya. Harus balance. Artinya, sebagai bagian turunan dari UU Kesehatan, ya  seharusnya PP ini fokus lah mengatur kesehatan. Bukan mengatur sampai bagaimana harus berjualan, berdagang," ujar Roy dilansir, Kamis, 1 Agustus 2024.
 
Roy juga memperkirakan, ketentuan dalam PP Kesehatan terutama terkait zonasi pelarangan penjualan sejauh 200 meter akan sulit diimplementasikan di lapangan. Untuk itu, menurutnya, pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam PP Kesehatan ini akan multitafsir karena tidak mudah dilaksanakan.
 
"Bagaimana pelaksanaannya? Bagaimana mengukurnya, mau pakai meteran? Apakah Satpol PP-nya turun ke lapangan, ngukur pakai meteran? Begitu juga dengan definisi tempat pendidikan yang sangat luas, apakah termasuk tempat kursus balet, kursus/bimbingan belajar, narasinya tidak spesifik," paparnya.
 
Baca juga: Bea Cukai Pastikan Setoran Negara Tak Terganggu Larangan Penjualan Rokok

 
Menurut Roy, sejak 12 tahun lalu, sektor pertembakauan sudah sepakat dan disiplin menjalani implementasi aturan mengenai pengamanan zat adiktif yang tercantum dalam  PP No 109 Tahun 2012, Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Baginya yang menjadi urgensi saat ini adalah penertiban rokok ilegal.
 
"Kenapa pemerintah tidak fokus membasmi rokok ilegal yang sedang marak saat ini? Kenapa yang membayar cukai, yang berkontribusi bagi penerimaan negara, bagi pembangunan, bagi investasi tidak dilindungi? Dampak regulasi ini sampai ke hulu, ke petani tembakau. Pemerintah tidak memikirkan mitigasinya," ujarnya.
 
Aprindo berharap pemerintah tidak mematikan ekonomi masyarakat dengan disahkannya PP Kesehatan ini. Ia pun menegaskan, seluruh ekosistem pertembakauan sudah menaati aturan yang berlaku, mulai dari pembatasan iklan hingga ketentuan menjual rokok untuk usia dewasa.
 
"Lah, kenapa sekarang ditambah pasal karet ini, yang ujungnya juga tidak dapat menjamin hilangnya rokok ilegal? Sejak awal kami tidak pernah dilibatkan, tidak diajak bicara dan tidak tahu menahu soal sosialisasi peraturan ini," tutupnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan