"Menurut kami isu ini bisa dibicarakan baik-baik. Dengan aturan yang berlaku saat ini, para pengusaha sudah melakukan mekanisme kontrol dan kepatuhan sesuai aturan dan etika yang berlaku," kata dia dalam FGD dilansir, Selasa, 28 Maret 2023.
Eka menyebut, terdapat sekitar 750 ribu tenaga kerja yang berkaitan dengan sektor industri ekonomi kreatif dan mengandalkan pendapatan dari iklan rokok. Industri rokok merupakan salah satu sektor yang berkontribusi signifikan terhadap total belanja iklan (ADEX).
"Rencana revisi ini harus dibicarakan dulu dengan seluruh pihak terkait karena ada business continuity yang harus diperhatikan dan dijaga keseimbangannya. Kalau dari riset, revisi ini tidak menghasilkan dampak dan efek domino yang kondusif," ujar Eka.
Menurut Eka, aturan PP 109/2012 yang berlaku saat ini telah tegas mengatur perihal iklan rokok. Sehingga, aspek yang justru harus diperkuat adalah implementasi. Selain itu, pengusaha yang tergabung dalam Appina juga telah menaati seluruh aturan yang berlaku.
Kepatuhan ini turut menujukkan hasil yang positif melalui turunnya angka prevalensi perokok anak di bawah umur 18 tahun sesuai data yang dipublikasikan oleh Data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam beberapa tahun ini.
Senada, Ketua Umum Persatuan Periklanan Indonesia (P3I), Janoe Arijanto, menyampaikan larangan total iklan rokok akan menimbulkan efek ganda yang besar bagi industri ekonomi kreatif, salah satunya persoalan tenaga kerja.
"Kita harus diskusikan lebih lanjut dampak dari revisi ini. Bagaimana nasib para pekerja di industri ini? Masalah regulasi, selama ini sebenarnya iklan rokok adalah iklan yang paling banyak aturannya dan kita selalu tertib," kata Janoe.
Baca juga: Pelaku Ekonomi Kreatif Ikut Terancam Rencana Revisi PP 109/2012, Kok Bisa? |
Seiring berkembangnya teknologi, Janoe menyebut, proses iklan, khususnya di media digital, telah memungkinkan adanya penargetan secara spesifik terhadap usia, gender, lokasi, dan lainnya. Melalui fitur ini, para pengusaha dapat melakukan iklan yang bertanggung jawab.
Sementara itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio menjelaskan salah tujuan penyiaran adalah menumbuhkan industri penyiaran. Sehingga dalam hal ini, ia menegaskan, pertumbuhan industri penyiaran harus dijaga.
Berkaitan dengan iklan rokok, Agung menjelaskan bahwa iklan rokok telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Ia mencatat media penyiaran, baik televisi maupun radio, telah menaati aturan iklan rokok yang berlaku.
"P3SPS dibentuk agar tayangan TV selalu ramah anak. Iklan rokok dibuat tayang mulai dari jam 21.30 – 4.30 dengan asumsi bahwa tidak ada anak-anak yang menonton. Media TV juga telah mematuhi P3SPS terkait dengan iklan rokok. Kami mengadopsi PP 109/2012, maka sejatinya iklan-iklan rokok ini sudah patuh," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News