Pasalnya dalam rencana revisi tersebut, terdapat dorongan pelarangan total iklan rokok yang merugikan para pelaku usaha. Dampak dari rencana pelarangan ini juga akan dirasakan oleh industri ekonomi kreatif yang selama ini turut memperoleh rezeki dari kontribusi iklan rokok nasional.
Ketua Umum Persatuan Periklanan Indonesia (P3I), Janoe Arijanto mengatakan, pelaku industri ekonomi kreatif menilai bahwa PP 109/2012 sebagai regulasi yang berlaku saat ini sudah komprehensif dan masih relevan untuk mengatur berbagai aktivitas iklan dan promosi produk rokok.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sektor industri ekonomi kreatif, khususnya industri periklanan, sedang mengalami perkembangan yang pesat. Jika larangan total iklan, seperti yang tertuang dalam pokok materi muatan revisi PP 109/2012 dilakukan, maka akan menghantam sektor industri kreatif dan periklanan secara keras," kata dia dalam FGD di Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.
Berbagai larangan komunikasi produsen dengan konsumen juga dilihat sebagai upaya yang kontraproduktif dengan visi pemerintah dalam mendorong iklim usaha yang kondusif karena sektor periklanan merupakan aktivitas yang dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan usaha dan investasi.
Baca juga: Bukan Cuma IHT, Rencana Revisi PP 109/2012 Bikin Sektor Ini Terganggu Nih |
Anggota Dewan Periklanan Indonesia (DPI) Hery Margono menyebut, para pelaku industri ekonomi kreatif pada praktiknya selalu menaati ketentuan tentang iklan rokok yang diatur dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI) yang sudah mempertimbangkan beragam aspek.
"EPI mengkategorikan rokok sebagai produk terbatas, yang iklannya memiliki sasaran utama usia 18 tahun ke atas. Iklan produk rokok juga selalu mencantumkan peringatan kesehatan pada materi komunikasinya sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi bahaya merokok," ujar dia.
Berdasarkan data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pada 2021, terdapat enam subsektor yang terkait dengan industri tembakau, yaitu mulai dari subsektor desain, film/video, musik, penerbitan, periklanan, hingga subsektor penyiaran (TV dan radio) dengan lebih dari 725.000 tenaga kerja.
Oleh karena itu, Hery menegaskan bahwa rencana larangan total iklan rokok ini berpotensi menyebabkan kerugian besar. Apalagi, berdasarkan data Nielsen, iklan rokok termasuk dalam sepuluh besar kontributor belanja iklan media di Indonesia sebesar Rp 4,5 triliun pada Semester I 2022 dan Rp 9,1 triliun selama 2021.
"Jika rencana larangan total ini dilakukan, industri periklanan dan media nasional akan mengalami kerugian besar akibat kehilangan pendapatan dari iklan rokok. Selain itu, akan ada juga kerugian terhadap biaya tidak langsung, utamanya terkait pembuatan materi iklan dan promosi," ujar Hery.
Menanggapi itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio menuturkan pihaknya terus berupaya mengkaji secara mendalam terkait implementasi dan landscape PP 109/2012. Menurutnya, larangan total materi muatan iklan, promosi dan sponsorship tidak bisa dilakukan.
Agung juga tak menampik bahwa wacana revisi PP 109/2012 selalu kontradiktif karena menyangkut kepentingan kesehatan dan industri media penyiaran. Namun ia menegaskan, selama ini KPI sudah cukup ketat memantau iklan rokok melalui Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
"Misalnya, aturannya wajib ditayangkan iklan rokok mulai jam 10 malam-5 pagi, dengan asumsi tidak ada anak- anak yang menonton. KPI aktif untuk menertibkan rokok iklan. Kami beri teguran, diskusi, edukasi hingga peringatan pada media yang tidak comply," tegas Agung.
Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Syafril Nasution, mengatakan bahwa yang terpenting saat ini adalah pemerintah perlu melibatkan pemangku kepentingan dari industri ekonomi kreatif untuk mengevaluasi efektivitas implementasi regulasi yang berlaku daripada melakukan revisi.
Menurutnya, yang diperlukan adalah regulasi yang dapat berpihak pada semua pemangku kepentingan agar tidak menghasilkan dampak negatif, utamanya setelah industri ini baru saja berangsur bangkit di era yang menantang, setelah dihantam oleh pandemi covid-19 banyak PHK dan bahkan gulung tikar.
"Belanja iklan industri rokok sangat berperan pada pertumbuhan industri ekonomi kreatif. Kontribusinya besar dan memang terbukti dapat menopang keberlangsungan industri sehingga harus kita jaga bersama-sama," tutupnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id