Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Aturan Turunan UU Kesehatan Perlu Pelibatan Partisipasi Publik

Husen Miftahudin • 01 September 2023 17:19
Jakarta: Target cepat penyusunan peraturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan memunculkan kekhawatiran minimnya partisipasi publik. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta menjalankan praktik transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
 
"Peraturan turunan sebuah UU seperti Peraturan Pemerintah (PP) adalah berkaitan dengan kepentingan publik, terlebih PP untuk UU Kesehatan. Aturan ini menyangkut hajat hidup orang banyak," ungkap Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Sarmidi Husna dalam siaran pers, Jumat, 1 September 2023.
 
Berdasarkan rencana awal diumumkan Kemenkes, akan terdapat 108 aturan turunan UU Kesehatan yang didominasi bentuk PP yang ditargetkan selesai pada September 2023. Sementara UU Kesehatan sendiri baru diundangkan pada 8 Agustus 2023 setelah disahkan DPR pada 11 Juli 2023.

Dengan tempo sesingkat itu, Sarmidi khawatir minimnya partisipasi para pemangku kepentingan dan publik dalam penyusunan aturan turunan tersebut. "Ini perlu disuarakan oleh masyarakat. Masyarakat perlu tahu isinya apa. UU Kesehatan saja masyarakat banyak belum tahu," ketus dia.
 
Minimnya partisipasi publik juga berpotensi menciptakan cacat peraturan. Bukan dari sisi administrasi, namun secara moral. "Cacat hukum secara administratif memang kecil kemungkinannya karena mereka pasti sudah persiapkan segala sesuatunya. Tapi (ada potensi) cacat secara moral dan itu tidak dibenarkan," terang dia.
 
Baca juga: Implementasi UU Kesehatan Terus Dikawal
 

Gencar sosialisasikan aturan turunan ke publik


Sarmidi mendorong Kemenkes sebagai leading sector UU Kesehatan untuk segera mensosialisasikan aturan turunan ini kepada publik. Pemerintah harus memperbaiki dalam penyusunan PP dan aturan turunan lainnya.
 
"Jadi, PP-nya harus dikawal. Dalam pembahasan yang berkaitan dengan pasal zat adiktif, misalnya, ada perhatian terhadap industri tembakau dan petani tembakau. Hal ini karena pasal itu menyangkut kepentingan banyak orang," Sarmidi mengingatkan.
 
Secara terpisah, Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene menyampaikan kekhawatiran yang sama dalam penyusunan aturan turunan UU Kesehatan, yaitu minimnya partisipasi publik. Pihaknya mendesak Kemenkes untuk membuka partisipasi publik dalam penyusunan aturan turunan tersebut.
 
"Pastikan adanya partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan peraturan pelaksanaan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat sesuai amanat UU nomor 11 tahun 2023 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," pinta dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan