Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo) Teguh Basuki A Wibowo mengatakan, dimasukkannya vape sebagai produk tembakau bentuk padat dan cair tidak hanya melegitimasi pelaku industri, tapi juga berpihak pada kesehatan para perokok di Indonesia untuk dapat beralih ke alternatif.
"Dengan kebijakan ini, pelaku industri semakin merasakan kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi di Indonesia," ungkap Teguh dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 September 2023.
Teguh menambahkan, UU tersebut juga memberikan keleluasaan bagi masyarakat karena memiliki banyak opsi untuk menentukan produk alternatif yang terlindungi dari aspek hukum.
"Kami berharap ke depan, pemerintah dapat membuat kebijakan lanjutan terkait industri rokok elektrik yang berbasis bukti ilmiah," ujar dia.
Dengan disahkannya UU Kesehatan, Indonesia setara dengan negara lain yang juga memiliki payung hukum mengenai vape. Misalnya Filipina dan Inggris, yang mengatur peredaran serta kualitas rokok elektrik sehingga hanya bisa dikonsumsi oleh masyarakat dewasa.
Appnindo saat ini sudah secara mandiri menetapkan peraturan ketat dalam hal pemasaran rokok elektrik. Seluruh anggota asosiasi berkomitmen untuk hanya menjual produk kepada perokok elektrik dan perokok konvensional yang berusia di atas 18 tahun.
Baca juga: UU Kesehatan Berikan Proteksi Hukum bagi Dokter dan Tenaga Medis |
Awasi ketat peredaran
Senada, Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo) Fachmi K. Firmansyah menegaskan rokok elektrik hanya diperuntukkan untuk perokok dewasa yang ingin beralih dari kebiasaan merokok.
"Untuk itu Arvindo akan menindak tegas pelaku usaha yang memberikan akses rokok elektrik kepada anak dibawah umur," ucap dia.
Fachmi menambahkan, sebagai asosiasi ritel vape, Arvindo memiliki tanggung jawab khusus untuk terus melakukan sosialisasi kepada anggota agar tetap berbisnis dalam koridor yang bertanggung jawab.
Peraturan komprehensif terkait peredaran, penjualan, dan cukai rokok elektrik, selain dapat berkontribusi terhadap pendapatan negara, menurut dia, juga dapat mencegah adanya perdagangan gelap yang dapat merugikan masyarakat.
"Asosiasi juga berharap hal ini dapat memajukan industri HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya) dan REL (Rokok Elektrik) di Indonesia," ucap Fachmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News