Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Dokumen Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Dokumen Kementerian Ketenagakerjaan

Menaker: BSU 2022 Bukan Iuran Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan

Annisa ayu artanti • 13 September 2022 15:18
Badung: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menekankan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 yang diberikan pekerja bukan berasal dari iuran pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.
 
BSU 2022 merupakan bantuan sosial yang berasal dari APBN untuk menjaga daya beli masyarakat akibat penaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan beberapa harga kebutuhan pokok lainnya. 
 
"Karena kalau diikuti terus subsidi itu enggak ngejar, subsidi kita, APBN kita akan habis untuk belikan subsidi BBM. Maka Pemerintah kemudian memberikan subsidi itu dalam bentuk bantuan langsung tunai yang sumbernya dari pos APBN, jadi saya tegaskan kembali ini bukan uang iuran pekerja yang ada di dalam BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida, dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 September 2022.
 
Baca juga: Cair Hari Ini, Begini Cara Cek BSU Rp600 di Situs kemnaker.go.id 

Ida juga menyampaikan Provinsi Bali termasuk salah satu provinsi yang cukup banyak menerima BSU 2022, meskipun Bali merupakan provinsi kecil. Hal tersebut karena atas banyaknya inisiasi perusahaan yang telah mendaftarkan pekerjanya ke dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
 
"Semoga program yang diberikan oleh Pemerintah ini memberikan manfaat. Tetap semangat dalam kondisi apapun kita selalu bersama-sama untuk bergandengan tangan menghadapi segala bentuk beban  dan tantangan," ucapnya. 
 
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan pengalihan subsidi BBM ke bantuan sosial yang diberikan pemerintah dapat menekan angka kemiskinan di Indonesia ke level 9,0 persen tahun ini. Mulanya, tingkat kemiskinan diperkirakan akan berada di level 9,3 persen pada tahun ini.
 
"Dengan pemberian bantalan berupa BLT (Bantuan Langsung Tunai) dan BSU (Bantuan Subsidi Upah), kemiskinan dapat diturunkan menjadi 9,0 persen pada tahun 2022," ujar Suahasil saat memberikan kuliah umum di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Senin, 12 September 2022.
 
Pada Sabtu, 3 September lalu, pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga BBM. Harga pertalite yang sebelumnya Rp7.650 per liter dinaikan menjadi Rp10 ribu per liter. Solar yang sebelumnya Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. Sedangkan pertamax yang sebelumnya Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.
 
Kebijakan penaikan harga BBM itu kemudian diikuti dengan langkah pengalihan dana subsidi BBM ke bantuan sosial. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp24,17 triliun. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan