Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan pencarian BSU 2022 tahap pertama bagi pekerja/buruh. Total penerima BSU Rp600 ribu tahap pertama sebanyak 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp2,61 triliun.
"Insyaallah dana BSU Rp600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan, sesuai operasional Bank Himbara," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dilansir Media Indonesia, Senin, 12 September 2022.
Pencairan BSU Rp600 ribu ini untuk yang sudah memiliki rekening Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN). “Saya mengingatkan bahwa tahap pertama ini untuk penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara,” imbuhnya.
Baca: Ombudsman Minta Penerima BSU Diperluas ke Pekerja Informal |
Cara cek penerimaan BSU dari situs kemnaker.go.id
Berikut cara mengecek BSU Rp600 ribu di laman resmi bsu.kemnaker.go.id:- Buka laman kemnaker.go.id di browser smartphone atau laptop.
- Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
- Login kedalam akun Anda.
- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Cek notifikasi atau pemberitahuan apakah Anda termasuk penerimaan BSU Rp600 ribu atau tidak.
Baca: Hore! BSU Tahap Pertama Mulai Dicairkan ke 4,36 Juta Pekerja |
Syarat penerima BSU Rp600 ribu
Berikut syarat penerima BSU Rp600 ribu:- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022.
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan PNS, TNI dan Polri.
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News