Yassierli menyebut usulan kenaikan UMP hingga 10,5 persen dinilai masih terlalu cepat. Namun, ia menekankan setiap masukan dari serikat pekerja tetap akan dicatat sebagai bahan pertimbangan.
“Kalau kami melihat terlalu cepat, ya (menuju kenaikan 10,5 persen). Tapi, sebagai suatu harapan, masukan, tentu kami catat. Tentunya, nanti harus ada sebuah kajian,” ujar Yassierli dilansir Antara, Rabu, 20 Agustus 2025.
Ia menambahkan keputusan akhir terkait besaran kenaikan UMP 2026 akan mempertimbangkan banyak faktor dan dibahas melalui mekanisme resmi.
“Kemudian juga dengan mempertimbangkan banyak faktor, nanti kita akan putuskan. Nanti ada mekanismenya melalui LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) dan seterusnya,” jelasnya.
Baca juga: Pernah Alami Gaji Telat Cair? Ini Aturan Hukum yang Melindungi Hak Pekerja! |
Usulan dari KSPI dan partai buruh
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengusulkan agar UMP 2026 naik antara 8,5 persen hingga 10,5 persen.“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” tegas Said Iqbal dalam keterangan tertulis
Menurutnya, usulan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, yang menyebut bahwa kenaikan upah minimum harus memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Said Iqbal menyebut pihaknya sudah melakukan survei dan analisa untuk menghitung kenaikan UMP 2026.
“Pertama, akumulasi nilai inflasi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23 persen. Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai September 2025 berkisar 5,1 persen sampai 5,2 persen,” tutur Said.
“Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0 sampai 1,4 (persen),” imbuh Said.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id