Sementara selama periode Januari-November 2020, Indonesia mengekspor keramik sebesar USD8,35 juta atau meningkat 24,41 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar USD6,71 juta.
Dengan kualitas yang sangat bersaing, produk keramik asal Indonesia dianggap memiliki potensi mengganggu kinerja industri keramik dalam negeri Malaysia. Selain itu, Indonesia merupakan salah satu pemasok utama keramik bagi Malaysia.
"Data statistik impor Malaysia 2019 menunjukkan Indonesia berada di posisi kedua setelah Tiongkok sebagai negara asal impor terbesar bagi Malaysia. Keputusan MITI ini membuka peluang yang besar untuk terus meningkatkan ekspor keramik Indonesia ke negeri Jiran," ujar Mendag Lutfi.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menjelaskan dalam kurun waktu satu tahun terakhir industri keramik Indonesia telah dua kali terbebas dari rencana penerapan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) oleh negara mitra dagang.
"Sebelumnya, keramik Indonesia juga berhasil lepas dari jeratan safeguard Filipina Desember 2019 lalu," terang Didi.
Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menambahkan kemenangan ini tercapai berkat usaha bersama antara semua pihak.
Selama proses penyelidikan berlangsung, pemerintah telah mengikuti berbagai tahapan, mulai dari mendaftarkan diri sebagai pihak berkepentingan, melakukan koordinasi dengan para pelaku usaha, asosiasi, atase perdagangan serta kementerian/lembaga lain, kemudian mengirimkan sanggahan tertulis hingga menyampaikan pernyataan lisan pada pelaksanaan dengar pendapat yang diselenggarakan otoritas, serta menggalang kerja sama dengan importir di Kuala Lumpur.
"Keberhasilan yang diraih di awal tahun ini menjadi pemicu positif dalam upaya pembelaan bersama yang dilakukan Indonesia sepanjang 2021 ini. Selanjutnya, kita harus tetap waspada, mengingat semakin gencarnya negara-negara mitra dagang kita dalam menerapkan tools trade remedy dalam kerangka melindungi industri dalam negerinya," pungkas Pradnyawati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News