Gedung Asuransi Jiwasraya. Foto: dok MI/Ramdani.
Gedung Asuransi Jiwasraya. Foto: dok MI/Ramdani.

Penyelamatan Polis Jiwasraya Bakal Selamatkan Pensiunan

Annisa ayu artanti • 04 Oktober 2020 21:22
Jakarta: PT Asuransi Jiwasraya (Persero) meyakini program penyelamatan polis yang diinisasi pemerintah akan menyelamatkan pemegang polis Jiwasraya, khususnya para pemegang polis yang mengikuti program pensiun.
 
Pasalnya, hingga 31 Agustus 2020, jumlah pemegang polis Jiwasraya mencapai 2,63 juta orang. Lebih dari 90 persen nasabah adalah pemegang polis program pensiunan dan masyarakat kelas menengah ke bawah.
 
"Peserta program pensiunan Jiwasraya itu ada yang Yayasan Guru dengan jumlah peserta 9.000 orang. Jika tidak ada program penyelamatan polis maka mereka akan sangat terdampak. Hal ini juga akan dihadapi oleh kurang lebih 2,63 juta pemegang polis kumpulan dan perorangan lainnya yang memiliki polis di Jiwasraya," kata Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko di Jakarta, Minggu, 4 Oktober 2020.

Dalam program penyelamatan polis, pemerintah selaku pemegang saham akan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) senilai Rp22 triliun. Rinciannya, Rp12 triliun pada 2021 dan Rp10 triliun pada 2022.
 
Direktur Utama PT BPUI Robertus Bilitea menyampaikan PMN ini akan digunakan untuk mendirikan perusahaan asuransi bernama IFG Life. Nantinya, IFG Life akan menerima polis hasil dari pengalihan program penyelamatan polis asuransi Jiwasraya.
 
"IFG life akan going concern dan diharapkan menjadi perusahaan yang sehat, menguntungkan, serta memberikan layanan asuransi yang lengkap, bukan hanya kepada nasabah eks Jiwasraya melainkan juga kepada masyarakat umum," tutur Robertus.
 
 

 
Robertus menambahkan kebutuhan dana dalam rangka menyelamatkan seluruh pemegang polis, manajamen baru Jiwasraya dan konsultan independen sudah menghitung. Kebutuhan dana ini mengacu total ekuitas Jiwasraya saat ini sebesar negatif Rp37,4 triliun.
 
"Hitungan itu tetap memperhatikan kemampuan fiskal/keuangan negara yang serba terbatas ini," imbuh Robertus.
 
Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menegaskan program penyelamatan polis di Jiwasraya dapat memberikan kepastian pemenuhan kewajiban Jiwasraya bagi pemegang polis yang sejak 2018 tidak mendapatkan haknya.
 
Oleh karena itu pemegang polis tetap dapat menerima sebagian besar dari haknya, nilainya jauh lebih baik dibandingkan dengan opsi likuidasi. Program penyelamatan polis ini, kata Arya, juga menjaga kepercayaan pemegang polis secara khusus dan masyarakat secara umum terhadap BUMN, pemeirntah dan industri asuransi secara keseluruhan.
 
"Penyelamatan polis melalui PMN ini adalah bail in, bukan bail out. Artinya juga mencegah kerugian yang lebih besar yang dialami Jiwasraya akibat janji pengembangan yang tinggi," pungkas Arya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan