"Seperti tahap pertama kami akan padankan dengan data penerima program yang lalu dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 16 September 2022.
Menurut data BPJamsostek, sampai saat ini sudah sebanyak 7,5 juta data calon penerima BSU yang diserahkan kepada Kemnaker. Jumlah tersebut terbagi dalam dua tahap yaitu sejumlah 5.099.915 diserahkan pada tahap pertama dan kemudian tahap kedua sejumlah 2.406.915.
.jpg)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Dokumen Kementerian Ketenagakerjaan
Syarat penerima BSU tahap 2
Berikut syarat penerima BSU tahap 2 senilai Rp600 ribu:- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Baca: Ingat! Penerima BSU Wajib Akses Informasi di Kanal Resmi |
Cara cek status penerimaan BSU tahap 2
Berikut cara melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU tahap 2:- Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser di laptop/HP
- Klik "Cek Status Calon Penerima BSU"
- Isi data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
- Klik "Lanjutkan"
- Notifikasi akan muncul
Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU tahap 2, maka akan ada centang hijau notifikasi dan pesan sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji.
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 tahun 2022".
Apabila ternyata Anda tidak terdaftar, akan ada notifikasi "tidak terdaftar".
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News