Ilustrasi Bansos. Foto: MI
Ilustrasi Bansos. Foto: MI

Ingat! Penerima BSU Wajib Akses Informasi di Kanal Resmi

Media Indonesia • 20 September 2022 11:31
Jakarta: Para pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 diingatkan untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada siapapun.
 
Para pekerja pun diminta untuk menggunakan kanal resmi untuk mengakses informasi atau apapun yang berkaitan dengan BSU.
 
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menyampaikan agar pekerja tidak terkecoh dengan maraknya permintaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
 
"Terhadap berita yang beredar di media online dan media sosial yang berupa permintaan pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan BPJamsostek atau Kemnaker adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar atau hoaks," jelasnya dilansir Media Indonesia, Selasa, 20 September 2022.
 
Baca juga: BSU Tahap 2 Cair Pekan Depan, Ini Cara Cek Status Penerimaan di Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

"Masyarakat pekerja harap bijak dalam memberikan data yang sifatnya pribadi," ucapnya.
 
Menurut data BPJamsostek, sampai saat ini sudah sebanyak 7,5 juta data calon penerima BSU yang diserahkan kepada Kemnaker. Jumlah tersebut terbagi dalam dua tahap yaitu sejumlah 5.099.915 diserahkan pada tahap pertama dan kemudian tahap kedua sejumlah 2.406.915.
 
Setiap data yang diserahkan kepada Kemnaker akan kembali dilakukan check and skrining ulang serta pemadanan data terhadap bantuan pemerintah yang lain seperti bantuan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan lainnya.

Oni mengatakan data yang diserahkan pihaknya kepada Kemnaker merupakan data pekerja yang sudah dilaporkan melalui kanal resmi BPJamsostek yang kemudian oleh pihaknya telah dilakukan verifikasi untuk memastikan validitas data tersebut.
 
"Untuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja Indonesia, kami membuka kanal pengumpulan data yang hanya dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau HRD atau personalia perusahaan, yaitu melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP," jelasnya.
 
Untuk menghindari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
 
Oni mengatakan BSU ini merupakan salah satu bentuk reward dari Pemerintah kepada perusahaan yang peduli dan tertib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
 
"BSU ini manfaat lain yang dapat diterima di luar program yang kami selenggarakan. Untuk itu kami mengimbau kepada perusahaan atau pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji atau upah dengan benar dan yang terakhir tidak menunggak pembayaran iuran program BPJamsostek," pungkasnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan