"Perppu Cipta Kerja ini mengatur alih daya dibatasi hanya dilakukan oleh sebagian pelaksanaan pekerjaan. Yang mana jenis pekerjaannya secara detail akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri, dilansir Antara, Jumat, 6 Januari 2023.
Putri mengatakan sebelumnya Undang-Undang Cipta Kerja tidak mengatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
Perubahan itu berdampak kepada Kemnaker yang akan melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Alasan perubahan di Perppu Cipta Kerja, katanya, adalah untuk untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi pekerja sebagai pekerja tetap.
Baca juga: Kemnaker: Perppu UU Cipta Kerja Tidak Menghapus Waktu Libur |
"Kalau terlalu dibuka seperti di UU Cipta Kerja, pengusaha akan terus outsourcing saja. Sementara di dalam Perppu ini kita sudah mulai membatasi," ujarnya.
Dengan demikian, akan memberikan kepastian bagi pekerja untuk mendapatkan posisi pekerja tetap.
Putri juga mengatakan bahwa pembatasan pelaksanaan itu tidak mengurangi upaya perusahaan untuk dapat mengembangkan usaha. Perubahan itu juga dapat memberikan ketenangan dalam bekerja, sehingga dapat meningkatkan produktivitas perusahaan.
"Pada akhirnya akan menjamin kelangsungan bekerja dan juga kelangsungan usaha," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News