"Ada hoaks yang berkembang di awal minggu ini terkait hak waktu istirahat atau waktu libur, dikatakan Perppu ini menghapus waktu istirahat atau libur. Itu adalah hoaks, tidak benar," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers terkait Perppu Cipta Kerja, Jumat, 6 Januari 2023.
Perhitungan waktu libur pekerja dalam aturan itu dihitung berdasarkan jumlah waktu kerja yang dilakukan serta istirahat panjang.
Baca juga: Tak Dilibatkan, Apindo Buka Suara Isu Perppu UU Cipta Kerja |
Indah juga menyampaikan terkait cuti haid dan melahirkan tetap diberlakukan. Hanya saja memang tidak dicantumkan dalam Perppu UU Cipta Kerja. Acuan cuti haid dan melahirkan masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Di samping itu, dia juga meluruskan mengenai pekerja kontrak atau PKWT yang diinterpretasikan dapat dikontrak seumur hidup dalam Perppu UU Cipta Kerja tidak benar.
Beleid itu tidak mengatur tentang periode PKWT tetapi mengamanatkannya lebih lanjut dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang tengah digodok.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News