Ilustrasi pembelian produk lokal di e-Katalog - - Foto: dok web pengadaan barang dan jasa.
Ilustrasi pembelian produk lokal di e-Katalog - - Foto: dok web pengadaan barang dan jasa.

Harga Tak Wajar, LKPP Bekukan 20.652 Produk Katalog Elektronik

Antara • 29 November 2022 19:37
Tangerang: Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) membekukan sebanyak 20.652 produk yang dinilai tidak menerapkan harga wajar sesuai spesifikasi dalam katalog elektronik (e-katalog).
 
"Jadi memang di dalam katalog ini begitu didapati kita punya kemampuan membuat produk dalam negeri, yang impor kita bekukan atau turun tayang. Dan hingga hari ini tercatat 20.652 produk yang dibekukan atau turun tayang dari e-katalog," kata Kepala LKPP Hendrar Prihadi di Tangerang, Banten, Selasa, 29 November 2022.
 
Ia mengatakan dari jumlah sebanyak 20.652 produk itu, terdapat 14.161 produk impor masuk dalam pembekuan produk di e-katalog karena telah ada substitusi serupa yang bisa dibuat oleh produsen dalam negeri. "Selain itu ada 3.910 produk yang dibekukan LKPP karena menetapkan harga tidak wajar," ujarnya.

Ia menerangkan produk-produk yang dilakukan pembekuan tersebut telah menaikkan harga lebih dari 25 persen. Namun, seminggu setelah transaksi tersebut harga produk itu kembali diturunkan lagi. "Ini adalah catatan-catatan yang kita temukan dalam proses transaksi katalog," tuturnya.
 
Baca juga: Menko Luhut Targetkan E-Katalog 2023 Capai 5 Juta Produk

 
Ia juga menyebutkan dalam hal ini LKPP juga telah membekukan sebanyak 2.581 produk tidak sesuai dengan spesifikasi yang dimunculkan dalam e-katalog. Kendati demikian, pihaknya pun kini tengah menyusun naskah akademik rancangan undang-undang tentang pengadaan barang/jasa publik.
 
Selain itu, pihaknya akan melakukan penyederhanaan dan percepatan proses pengadaan, transformasi digital. Kemudian terkait pengadaan berkelanjutan, dan perjanjian perdagangan internasional yang mengatur pengadaan.
 
"Diharapkan 2024 negara kita sudah mempunyai undang-undang pengadaan barang dan jasa," ungkapnya.
 
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan