Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bakhtiar lantaran divestasi merupakan kewajiban yang harus dilakukan Vale Indonesia berdasarkan Undang-Undang Minerba, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 maupun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Adapun regulasi tersebut bertujuan untuk memperoleh manfaat dan keuntungan yang lebih besar, serta merupakan perwujudan penguasaan negara atas sumber daya alam pertambangan.
"Jika pemerintah tidak menjadi pengendali, maka negara tidak akan mendapatkan manfaat yang lebih besar dari dividen tambang Vale," ucap Bisman, Kamis, 13 Juli 2023.
Baca juga: Vale Indonesia Bersedia Divestasikan Saham 14% ke RI |
Menurutnya, selama puluhan tahun tambang Vale telah dikuras oleh asing. Sebab itu, jika pemerintah gagal menjadi pengendali sama dengan kembali memberi manfaat besar untuk asing.
"Selain itu, jika tidak menjadi pengendali, pemerintah melalui BUMN tidak dapat mengambil kebijakan korporat di Vale. Vale tetap akan dikendalikan oleh pihak asing," imbuhnya.
Bisman juga menyarankan agar pemerintah tidak memperpanjang kontrak karya (KK) Vale menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Sebab, hal ini akan memberikan manfaat dan keuntungan yang lebih besar bagi masyarakat dan negara.
"Oleh karena itu, sebaiknya KK Vale yang akan berakhir tidak diperpanjang menjadi IUPK. Lokasi tambang harus dikembalikan kepada negara dan pengelolaannya diserahkan kepada BUMN. Saya yakin BUMN dan anak perusahaan negara mampu mengelola kelanjutan tambang setelah Vale pergi. Hal ini akan jauh lebih menguntungkan bagi negara," katanya.
Perlu negosiasi ulang
Di sisi lain, Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto berpendapat, pemerintah perlu melakukan negosiasi ulang dengan para pemegang saham mayoritas sebagai upaya untuk menjadi pemegang saham pengendali di Vale.Langkah ini perlu diambil untuk memperoleh hasil yang diharapkan. Pasalnya, menurut dia, jika pemerintah melalui holding tambang MIND ID mampu mengendalikan operasional dan finansial, maka akan berdampak pada sejumlah kebijakan pemerintah.
Misalnya, percepatan hilirisasi nikel. Demikian juga, secara finansial, jumlah manfaat yang diterima negara dalam bentuk profit atau keuntungan dan dividen dapat semakin besar.
"Saya rasa tidak cukup jika hanya negosiasi dilakukan oleh MIND ID saja. Negara harus terlibat aktif, seperti saat negosiasi pengambilalihan saham Freeport Indonesia," jelas Toto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News