Ilustrasi tembakau. Foto: Dok istimewa
Ilustrasi tembakau. Foto: Dok istimewa

Bikin Rugi, Pemerintah Diminta Bijaksana Soal Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

Eko Nordiansyah • 16 April 2024 07:50
Bandung: Pasal-pasal terkait tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan dinilai dapat mengancam budaya Indonesia. Apalagi tembakau dalam kehidupan bermasyarakat telah hadir sejak dahulu kala dalam berbagai aktivitas budaya dan sosial di Tanah Air.
 
“Kita ini tidak boleh lupa jati diri bangsa. Faktanya kita adalah bangsa tembakau. Bukan hanya hari ini dan kemarin. Sudah sejak ratusan bahkan ribuan tahun sehingga wajar sudah menjadi bagian dari budaya bangsa,” ucap Budayawan Nahdlatul Ulama (NU), Candra Malik dilansir Selasa, 16 April 2024.
 
Candra mengatakan bahwa pemerintah sebagai pemangku kepentingan dan regulator seharusnya memiliki tanggung jawab dalam melestarikan keberadaaan tembakau di Bumi Pertiwi. Ia pun berharap pemerintah lebih bijaksana, karena masalah tembakau menyangkut berbagai hal.
 
“Berurusan dengan tembakau ini urusannya banyak, culture, spiritual, religi. Tembakau telah menjadi bagian dari budaya Indonesia selama berabad-abad dan saat ini diancam oleh pemerintah lewat pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan,” ungkapnya.
 
Ia juga menekankan bahwa jika aturan tembakau di RPP Kesehatan disahkan, maka akan muncul persoalan sosial dan ekonomi yang luas. Oleh karena itu, pihaknya secara aktif menyuarakan pentingnya perlindungan terhadap komoditi khas nusantara ini di tengah gempuran kepentingan pihak lain. 
 
“Pentingnya kegiatan ini adalah memberitahu rakyat bahwa kita sedang menghadapi problematika besar lho, apalagi kalau ini dibiarkan,” ujar dia.
 
Baca juga: Rokok Ilegal Diduga Penyebab Penerimaan Cukai Produk Tembakau Menurun
 

Ancam petani, pekerja, hingga pedagang 

Tidak hanya kebudayaan, Candra menyebut, mata pencaharian para petani tembakau dan pekerja di industri ini juga terancam jika permintaan tembakau menurun. Hal ini tentu imbas dari ketatnya regulasi bagi produk tembakau yang dicanangkan pemerintah lewat RPP Kesehatan.
 
“Total tenaga kerja yang diserap oleh industri rokok adalah sekitar 6 juta orang. Jumlah itu tersebar dari pekerja di sektor manufaktur, distribusi, hingga perkebunan. Belum lagi, ada ribuan pedagang eceran dan jutaan pemilik warung sembako, termasuk pedagang asongan, yang pendapatannya bakal tergerus kalau aturan tembakau di RPP Kesehatan disahkan,” katanya.
 
Pedagang asongan asal Cililin, Jawa Barat, Udi mengatakan, hasil jualannya dalam satu hari rata-rata mencapai Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Dengan berjualan rokok secara eceran, pria yang telah berjualan sejak 1997 ini mengaku mendapatkan keuntungan bersih antara Rp3.000 sampai Rp 4.000.

“Enggak tentu lah jualan mah. Tapi, separuhnya lebih (pendapatannya) itu dari hasil jualan rokok. Kebanyakan yang beli (rokok) ketengan. Saya harap pemerintah bijaksana. Kalau saya dilarang jual (rokok) eceran berarti saya enggak bisa jualan. Enggak tahu deh nanti jualan apa,” ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan