Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan marketplace seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Lazada telah menyatakan kesiapannya untuk menerapkan kebijakan tersebut.
"Alhamdulillah mereka ready, siap lahir batin," ujar Maman kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Implementasi tinggal menunggu integrasi sistem
Maman mengatakan implementasi kebijakan tersebut kini tinggal menunggu penyelesaian integrasi sistem antara masing-masing marketplace dengan platform Sapa UMKM milik Kementerian UMKM.Ia berharap kebijakan tersebut dapat diberlakukan secepat mungkin agar para penjual (seller) di marketplace segera menikmati insentif.
| Baca juga: UMKM Perempuan Melek Digital, Transaksi Naik 15 Kali |
Pelaku UMKM diminta bergabung ke sapa UMKM
Lebih lanjut, Maman juga menjelaskan kebijakan insentif tersebut belum dapat diterapkan karena masih perlu ada integrasi sistem antara Sapa UMKM dan platform marketplace.Ia pun menekankan pentingnya para pelaku UMKM untuk onboarding ke Sapa UMKM. Onboarding bukan bertujuan menambah persyaratan, melainkan mempermudah pendataan dan penyaluran insentif.
Syarat Mendapatkan Potongan Biaya Marketplace
Tak hanya itu, Maman memastikan kebijakan potongan biaya layanan nantinya berlaku secara berkelanjutan, bukan hanya pada periode promosi tertentu seperti hari raya, tahun baru, maupun hari belanja online nasional (Harbolnas).Adapun ketentuan mendapatkan potongan biaya layanan hingga 50 persen adalah masuk ke dalam Sapa UMKM, memiliki nomor induk berusaha (NIB), dan hanya menjual produk dalam negeri.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda