Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan informasi tersebut juga saat ini ramai diperbincangkan di kalangan Anggota DPR karena perilaku beberapa Komisaris Utama dan Komisaris di BUMN migas, bank, transportasi, dan sebagainya.
"Seharusnya mereka paham dulu UU Perseroan dan aturan Kementerian BUMN yang terkait serta AD/ART perusahaan tempat mereka diberi kepercayaan," kata Deddy melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Juni 2020.
Baca: Deretan Milenial Duduki Kursi Panas Perusahaan BUMN
Deddy mengatakan tugas Komisaris di BUMN itu sebagai pengawas terhadap kerja jajaran direksi. Selain itu pengawasan para komisaris itu ada mekanismenya, melalui rapat atau komite yang ditunjuk seperti Komite Audit dan Komite Risiko atau Komite Nominasi dan seterusnya.
Pengawasan Komisaris bisa dilakukan melalui Satuan Pengawas Internal (SPI), Rapat Koordinasi dan pengawasan langsung dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan memberikan nasehat.
"Kalau Komisaris Utama atau Komisaris terlalu dominan, melakukan kerja teknis atau merampok kewenangan direksi, lalu siapa yang mengawasi dan siapa yang bertanggung jawab terhadap hasilnya," ujar Deddy.
Deddy juga mengungkap saat ini ramai diperbincangkan di kalangan Anggota DPR, perilaku beberapa Komisaris Utama dan Komisaris di BUMN migas, bank, transportasi, dan sebagainya.
"Saya dengar kondisinya sangat parah, mereka selalu melakukan klaim dekat dengan Presiden, Menteri, DPR, dan sebagainya. Saya tidak tahu persis apakah klaim-klaim itu valid, tetapi situasi ini membuat suasana kerja di BUMN itu menjadi kacau," ujar Deddy.
Perilaku tersebut, lanjut dia, membuat orang tidak bekerja maksimal, tertekan sampai merusak merit system, saling curiga, dan menjelekkan.
Deddy meminta Presiden dan Menteri BUMN kembali mengevaluasi dan pengawasan yang benar dan kontinyu terhadap kinerja dan KPI para Komisaris BUMN. Dia khawatir pengelolaan BUMN bisa kacau jika dibiarkan terus menerus.
"Bisa kacau karena mereka tidak bisa bekerja secara optimal," kata Deddy.
Deddy juga mengingatkan bahwa berdasarkan tinjauan dari UU Perseroan Terbatas (UU Nomor 40/2007 dan UU BUMN (UU Nomor 19/2003), jajaran Direksi mempunyai kewenangan operasional yang luas terhadap kinerja BUMN.
Pasal 5 ayat 2 UU BUMN menyatakan bahwa Direksi BUMN memiliki tanggung jawab penuh atas kepengurusan BUMN untuk tujuan dan kepentingan BUMN.
"Jadi, tolonglah agar para komisaris itu jangan merasa sebagai atasan BoD, terlalu mengatur ke dalam sisi teknis keputusan bisnis dan utak atik staf BUMN, itu kebablasan," tegas Deddy.
Selain itu, dalam Pasal 31 UU BUMN disebutkan bahwa ruang lingkup Dewan Komisaris hanya pada dua hal, yaitu melakukan pengawasan terhadap direksi dan memberikan nasihat. Jika merasa tidak sependapat dengan BoD, silakan dikomunikasikan dengan pemegang saham, yakni Kementerian BUMN.
"Kalau sudah begini saya jadi bingung, siapa yang mengawasi kinerja para Komisaris Utama dan Komisaris ini. Komisaris itu harusnya membantu menciptakan suasana kondusif dan corporate culture dan GCG yang baik. Ini sudah tidak sehat dan berpotensi merusak BUMN," ujar Deddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News