Foto: Medcom.id/Eko Nordiansyah.
Foto: Medcom.id/Eko Nordiansyah.

Penundaan Iuran BPJamsostek bagi Perusahaan Tunggu Restu Jokowi

Ade Hapsari Lestarini • 24 Agustus 2020 15:14
Jakarta: Aturan resmi terkait penundaan iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) saat ini sudah dalam tahap finalisasi. Selanjutnya, menunggu diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, nantinya perusahaan bisa menunda iuran BPJamsostek hingga akhir tahun ini.
 
"Untuk BPJS tenaga kerja, PP sedang dalam proses penyelesaian. Semoga bisa ditunda sampai Desember, sehingga meringankan," kata Ani, sapaan akrabnya, dikutip dalam laman BPJamsostek, Senin, 24 Agustus 2020.

Namun demikian, Ani belum merinci secara spesifik anggaran yang akan disiapkan untuk merelaksasi pembayaran iuran BPJamsostek tersebut.
 
Adapun seluruh stimulus yang dikucurkan pemerintah masuk dalam anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang mencapai Rp695,2 triliun.
 
Baca: Pemerintah Upayakan Penundaan Iuran BP Jamsostek hingga Desember
 
Dia menyebut realisasi anggaran untuk program PEN tercatat sebesar Rp174,79 triliun hingga 19 Agustus 2020. Realisasi anggaran ini baru 25,1 persen dari pagu Rp695,2 triliun.
 
Jika dirinci, realisasi program PEN terdiri dari anggaran kesehatan sebesar Rp7,36 triliun dari pagu Rp87,5 triliun. Realisasi sektor ini terdiri dari insentif kesehatan pusat dan daerah Rp1,86 triliun, santunan kematian tenaga kesehatan yang meninggal Rp21,6 miliar, gugus tugas covid Rp3,22 triliun, dan insentif bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kesehatan Rp2,26 triliun.
 
"Evaluasi program PEN, maka kami melihat program yang desainnya simpel dan sudah memiliki existing maka bisa dieksekusi cepat, seperti pemberian bansos PKH, kartu sembako bisa cepat. Namun apabila belum, dan merupakan program usulan baru, kami melihat ada yang betul-betul sangat challenging sehingga eksekusinya butuh waktu," kata dia dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan