Saat ini Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal itu masih dalam proses penyelesaian. "Kita PP-nya sedang dalam proses penyelesaian. Semoga dapat ditunda sampai Desember sehingga bisa meringankan," ungkapnya dalam Pembukaan Kongres Kedua AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia) secara daring, Sabtu, 22 Agustus 2020.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini menyebut hal tersebut tidak berlaku untuk BPJS Kesehatan. Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah belum dapat memberikan keputusan mengenai insentif terkait BPJS Kesehatan.
"Suasana kondisi BPJS Kesehatan sendiri mesti harus diperhatikan jadi saya belum bisa memberikan keputusan untuk hal itu. Nanti akan kita lihat apakah perlu," sambung Sri Mulyani.
Selain itu, Sri Mulyani menyampaikan pemerintah juga akan menurunkan pajak penghasilan (PPh) menjadi 50 persen untuk pembayaran masanya.
"Kita lakukan ini dalam rangka merespons kebutuhan masing-masing industri yang secara spesifik pasti memiliki kondisi tertentu," pungkas Sri Mulyani. (Despian Nurhidayat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News