Ilustrasi. FOTO: Medcom.id
Ilustrasi. FOTO: Medcom.id

Wahai Generasi Muda, UU P2SK Beri Angin Segar untuk Profesi Akuntan, Minat?

Angga Bratadharma • 27 Februari 2023 16:06
Jakarta: Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru bagi sektor keuangan dengan disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang ditandatangani langsung oleh Presiden RI Joko Widodo pada 12 Januari 2023. Disahkannya UU P2SK ini tentu membawa angin segar bagi pelaku sektor keuangan Indonesia.
 
Harapannya sektor jasa keuangan bisa lebih kuat dan stabil dalam menghadapi risiko krisis global yang diprediksi terjadi tahun ini. The Institute of Chartered Accountants in England and Wales (ICAEW) melihat kebijakan baru ini mampu menjadi peluang bagi akuntan profesional Indonesia untuk memperkaya karir mereka di dunia akuntansi, bisnis, dan keuangan.
 
UU P2SK digagas untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia. UU baru ini mencangkup lima ruang lingkup, dengan bagian pertamanya mengatur penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan yang tetap memperhatikan independensi.

ICAEW Head of Indonesia Conny Siahaan mengatakan ICAEW sangat senang melihat UU P2SK mulai berlaku. Hal ini memberikan kesempatan unik bagi para akuntan profesional di Indonesia untuk dapat memajukan karir mereka di bidang akuntansi, bisnis, dan keuangan.
Baca: IESR: Indonesia Harus Jadi Produsen Motor Listrik

Dengan adanya undang-undang ini, tambahnya, diharapkan dapat meningkatkan jumlah akuntan dan pekerja keuangan yang berkualitas, serta menginspirasi generasi muda untuk berkarir sebagai akuntan profesional.
 
"Kami berkomitmen untuk mendukung implementasi undang-undang baru ini dan berkontribusi terhadap pertumbuhan serta perkembangan sektor keuangan Indonesia," kata Conny, dilansir dari keterangan tertulisnya, Senin, 27 Februari 2023.
 
Mengacu pada ruang lingkup itu, tentunya aturan baru ini diharapkan akan membawa perubahan positif bagi peningkatan kualitas para pekerja di sektor keuangan, termasuk akuntan publik. Pasal 256 ayat 1 dan 2 UU P2SK menetapkan bahwa setiap profesi di sektor keuangan harus memiliki asosiasi profesi dan para pekerja diharapkan menjadi anggota asosiasi profesi.

Picu penambahan jumlah akuntan

Ini tentunya akan memicu penambahan jumlah akuntan bersertifikasi resmi yang aktif berpraktik di Indonesia. Sekaligus, UU ini diharapkan mampu menarik minat generasi muda untuk menjajal profesi sebagai akuntan publik yang resmi dan bersertifikat.
 
Menurut data yang dilaporkan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) dari Kementerian Keuangan pada Februari 2023, terdapat 1.464 akuntan publik yang terdaftar sebagai anggota aktif dan 472 Kantor Akuntan Publik (KAP), yang jika dikaji merupakan jumlah yang kecil dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 281 juta orang.
Baca: Inflasi dan Resesi Menghantui, Berikut 5 Temuan DBS bagi Masyarakat Indonesia di 2023-2024

Jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, sebuah data yang dikumpulkan dari ASEAN Chartered Professional Accountant (ASEAN CPA) dan data populasi negara ASEAN dari Worldometer pada awal 2023, mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki rasio 1:121.792, yang berarti satu akuntan profesional untuk setiap 121.792 orang.
 
Malaysia, di sisi lain, memiliki rasio akuntan profesional terdaftar yang lebih tinggi, dengan rasio 1:20.141, dan Singapura, sebagai negara yang sangat berkembang pesat, juga memiliki rasio akuntan profesional yang lebih tinggi dengan rasio 1:5.562.
 
"Perbandingan rasio antara ketiga negara ini menyoroti perbedaan dalam perkembangan dan permintaan akan jasa akuntan profesional di masing-masing negara," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan