Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Dokumen Kemenko Perekonomian.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Dokumen Kemenko Perekonomian.

Pemerintah Atur Bunga Pinjaman Spesial untuk BUMN Pangan

Antara • 07 Desember 2022 09:48
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan mengatur agar pinjaman perbankan terhadap BUMN pangan seperti Perum Bulog atau PT RNI Persero (ID Food) dapat lebih murah dibanding bunga yang dibebankan pasar.
 
Pembiayaan murah kepada Bulog dan RNI tersebut dalam rangka untuk menjaga ketersediaan cadangan pangan nasional.
 
"Pemerintah sudah mempersiapkan melalui Menteri Keuangan dengan nilai pinjaman baik itu untuk Bulog atau ID Food itu dengan rate tertentu yang lebih rendah daripada rate pasar. Mekanismenya sedang disiapkan oleh pemerintah," kata dia dilansir Antara, Rabu, 7 Desember 2022.

Airlangga mengatakan dalam sidang kabinet paripurna tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajaran menteri dan kepala lembaga agar meningkatkan ketersediaan cadangan nasional untuk seluruh komoditas, tidak hanya beras.
 
Baca juga: Mentan: Impor Beras Bukan Berarti Stok Enggak Aman 

Hal itu dilakukan guna mengantisipasi kondisi perekonomian pada 2023 yang diperkirakan masih dibayangi ketidakpastian akibat potensi krisis pangan, krisis keuangan, dan penurunan ekspor.
 
"Untuk peningkatan cadangan nasional tentu harus diperhatikan seluruh komoditas baik itu beras, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, daging sapi, ayam ras, telur, gula konsumsi, minyak goreng, dan juga cabai rawit," jelasnya.
 
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), pemerintah telah menetapkan 11 komoditas yang merupakan CPP yakni beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.
 
Perum Bulog sesuai mandat dalam perpres itu ditugaskan segera menjalankan penyelenggaraan CPP tahap pertama untuk beras, jagung, dan kedelai.
 
"Dalam rangka pelaksanaan pinjaman untuk keperluan CPP, pemerintah dapat memberikan jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum Bulog dan/atau BUMN pangan," demikian bunyi pasal 15 ayat (1) Perpres No 125/2022 tersebut.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan