Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: Medcom.id
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: Medcom.id

Ini Respons Buruh soal Formula Upah Minimum 2023

Annisa ayu artanti • 22 November 2022 12:28
Jakarta: Serikat buruh menerima formula penetapan upah minimum 2023 yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
 
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal mengapresiasi tidak digunakannya Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 sebagai dasar hukum untuk menetapkan upah minimum.
 
Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi keluarnya dasar hukum penetapan upah minimum yang tidak menggunakan PP 36/2021,” ujar Said dalam keterangan tertulis dikutip Selasa, 22 November 2022.
 
Baca juga: Menaker: Kenaikan Upah Minimum Provinsi Tak Boleh Lebih 10% 

Namun Said mengungkapkan, formula upah minimum dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2022 masih dinilai rumit.

Ia mengusulkan dua alternatif perumusan upah minimum. Pertama, kenaikan upah minimum sama dengan inflasi plus pertumbuhan ekonomi.
 
"Ini lazim berlaku di seluruh dunia. Dimana Inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan adalah Januari-Desember pada tahun berjalan. Sedangkan alternatif kedua, menghitung standar biaya hidup (living cost)," tuturnya.
 
Seperti diketahui, pada Sabtu, 19 November Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengumumkan mengenai formula baru terkait upah minimum 2023.
 
Pemerintah mengeluarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 untuk upah minimum 2023. Pemerintah tidak menggunakan lagi Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 sebagai acuan penentuan upah minimum. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan