"Kalau kita bicara resesi di 2023, ini merupakan ketakutan kita semua. Tentunya kita berharap pekerja tidak mengalami atau mendapatkan dampak dari resesi itu," kata Arzeti, dilansir dari keterangan tertulisnya, Kamis, 10 November 2022.
"Sehingga kemudian diharapkan Kemnaker sudah memikirkan pekerja kita yang produktif tentunya mereka mendapatkan penghasilan dan kehidupan yang layak," tambah Arzeti, saat mengikuti Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah, dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Apindo dan Kadin Indonesia.
Ia menambahkan, dari paparan yang disampaikan Menaker, menunjukkan Kemnaker sangat concern untuk melakukan penurunan angka pengangguran, sehingga masyarakat, khususnya pekerja tidak mengalami dampak dari resesi.
Baca: Pemerintah-BI 'Mati-matian' Jaga Sektor Keuangan di Tengah Gonjang-ganjing Gejolak Global |
"Kalau kita melihat banyak pekerja produktif kita, kalau bicara mengenai antisipasi resesi, (ada imbauan) save money kita, tetapi masyarakat kita daya belinya cukup tinggi, artinya apakah tidak memengaruhi resesi ini bagi pekerja kita atau seperti apa," tuturnya.
Arzeti mempertanyakan langkah Apindo dan Kadin dalam mengantisipasi ancaman resesi pada sektor industri.
"Kalau kita bicara upah minimum dan resesi, yang kondisinya cukup menakutkan bagi pelaku industri, (perusahaan) harus membayar upah kepada tenaga kerja dan berharap juga mendapatkan hasil dari pekerjaan yang dilakukan oleh setiap produksi, karena dari laba itulah perusahaan juga bisa akan terus berjalan,” tukasnya.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziah menjelaskan, ada lima strategi dalam menghadapi resesi global 2023. Pertama, melakukan reformasi pendidikan dan pelatihan vokasi yang dilakukan melalui transformasi Balai Latihan Kerja (BLK) yang dimulai dengan reformasi kelembagaan, redesain substansi pelatihan orientasi SDM, relationship, rebranding, dan revitalisasi.
"Tujuan utama mengubah bentuk dan fungsi BLK agar mampu merespons ketenagakerjaan guna mencapai pembangunan ketenagakerjaan,” jelasnya.
Kebijakan kedua, yaitu optimalisasi sistem informasi dan layanan pasar kerja. Pihaknya juga telah membangun ekosistem digital layanan ketenagakerjaan melalui SIAPkerja dengan empat layanan utama yaitu skillhub, sertihub, karirhub, dan bizhub. Kebijakan ketiga yaitu perluasan kesempatan kerja dengan mendorong peningkatan kemudahan iklim berusaha.
"Semakin banyak dana investasi masuk baik melalui dalam negeri maupun asing, semakin meningkat pula penyerapan tenaga kerja di pasar kerja," tutur Menaker Ida.
Kebijakan keempat yaitu jaminan sosial dan perlindungan tenaga kerja yang adaptif dengan membuat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan pelayanan JKP melalui sistem informasi ketenagakerjaan yang diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 30 PP Nomor 37 Tahun 2021.
Kebijakan kelima yaitu melakukan hubungan industrial yang harmonis. Dengan memperkuat peran mediator dalam menyelesaikan perselisihan industrial, mendorong terbentuknya peraturan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), penyelesaian kasus hubungan kerja, serta memperkuat keberadaan LKS Bipartit.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Supit mengungkapkan pemerintah bisa mempertimbangkan aturan yang menerapkan prinsip no work no pay. Menurut dia, jika hal itu tidak diterapkan maka penurunan permintaan tidak mengimbangi biaya operasional perusahaan, termasuk pembayaran upah tenaga kerja.
"Kalau tidak ada (aturan itu) jika order kita turun 30-50 persen, untuk 1-2 bulan bisa ditahan, tapi kalau sudah beberapa bulan, bahkan sampai setahun, saya kira pilihannya memang harus PHK," pungkas Anton.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id