Bus AKAP. Foto: MI.
Bus AKAP. Foto: MI.

Kemenhub Sesuaikan Tarif Bus AKAP Kelas Ekonomi, Jadi Berapa?

Antara • 07 September 2022 17:24
Jakarta: Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno resmi mengumumkan penyesuaian terhadap tarif Bus AKAP Kelas Ekonomi.
 
"Untuk kenaikan tarif angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi, itu perlu penyesuaian berkaitan dengan kenaikan harga BBM, biaya awak bus, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, penyesuaian harga kendaraan dan sparepart," kata Hendro dikutip dari Antara, Rabu, 7 September 2022.
 
baca juga: Bus AKAP Tetap Beroperasi Meski Rugi

Hendro mengatakan, sejak 2016 belum ada kenaikan tarif bus AKAP Kelas Ekonomi, sehingga dengan adanya kenaikan harga BBM maka perlu ada kenaikan tarif bus AKAP Kelas Ekonomi.
 
Menurut dia, kenaikan tarif angkutan AKAP kelas ekonomi disesuaikan berdasarkan kenaikan harga BBM dan biaya awak bus, yaitu kenaikan UMP; iuran kesehatan; ketenagakerjaan; serta penyesuaian harga kendaraan dan suku cadang.

“Tarif dasar untuk 2022 sebesar Rp159 per penumpang per kilometer. Ada kenaikan dari tarif dasar 2016 yang hanya Rp119 per penumpang per kilometer,” katanya.
 
Untuk Wilayah I (Sumatra, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) berlaku Tarif Batas Atas Rp207 per penumpang-kilometer, Tarif Batas Bawah Rp128 per penumpang-kilometer.
 
Sementara Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur) berlaku Tarif Batas Atas Rp227 per penumpang-kilometer dan Tarif Batas Bawah Rp142 per penumpang-kilometer.
 
Pada kesempatan ini, Hendro juga mengumumkan penyesuaian tarif ojek daring (online) atau ojol yang berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022. Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Direktur Angkutan Jalan Suharto, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Amirulloh.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan