"Kalau masalah data, sudah terjadi pertukaran data lintas platform. Terus kalau itu merugikan para pelaku UMKM, enggak juga," ucap Untung dikutip dari keterangan tertulis, Minggu, 24 September 2023.
Untung juga menambahkan, saat ini rekomendasi algoritma TikTok yang bertujuan untuk mengarahkan pengguna ke produk tertentu berdasarkan perilaku online, juga umum terjadi pada platform teknologi lainnya.
Kemudian, Untung juga menyarankan kepada para stakeholder hingga UMKM untuk membuat uji publik agar lebih terbuka untuk melihat dampaknya lewat studi.
"Seringkali aturan dikeluarkan, namun studinya enggak cukup. Belum lagi dampaknya pada UMKM yang omzetnya turun. Jadi ketika mengeluarkan aturan, harus ada studinya, dampaknya seperti apa, berapa banyak. Bukan berarti enggak boleh, tapi itu enggak dilakukan," lanjut Untung.
Baca juga: Begini Alur Penutupan Platform, Tak Bisa Asal Langsung Blokir dan Tutup! |
Kegiatan live shopping hal lumrah
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga tidak sependapat dengan pemerintah yang akan melarang atau menutup kegiatan live shopping di media sosial (medsos), seperti halnya TikTok Shop.
"Jika sebuah perusahaan memiliki platform e-commerce dan menjual produk, maka perusahaan tersebut memiliki akses ke agen pembayaran, periklanan, dan lain-lain, itu hanya merupakan karakteristik dari ekosistem tersebut," ungkap Ketua KPPU Afif Hasbullah.
Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda juga berpendapat, seharusnya TikTok Shop tidak perlu dilarang beroperasi selama menguntungkan produsen UMKM.
"Sebenarnya tidak masalah selama memang menguntungkan dari sisi produsen UMKM lokal. Jadi saya tidak mendukung apabila sosial e-commerce ini dilarang sepenuhnya," tegas Nailul Huda.
Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) memberi masukan ke pemerintah untuk melakukan uji publik terkait revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
"Uji publik aturan ini (revisi Permendag 50/2020) sangat penting, jangan sampai aturan tiba-tiba sudah disahkan, tapi malah akhirnya membuat keriuhan di masyarakat," tegas Ketua idEA Bima Laga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News