Apalagi Indonesia merupakan berpenduduk muslim terbesar membuat produk-produk halal asal Indonesia dilirik dunia.
Atas dasar itu, PT Pertamina (Persero) memberikan program yakni assessment sertifikasi halal kepada 50 UMKM binaan dan UMKM Champion Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI).
Menurutnya, program tersebut akan dapat meningkatkan kualitas produk-produk lokal yang lebih kompetitif, memudahkan masuk ke rantai pasok dan akses pasar lebih luas termasuk di jaringan perdagangan global.
"Setelah UMKM mendapatkan sertifikasi halal dan logo halal pada produknya, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum baik bagi produsen maupun konsumen terhadap kehalalan produk yang akan dipasarkan atau dikonsumsi," jelas Fadjar dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Mei 2023.
Baca juga: Gandeng Investor Bisa Bikin Pengusaha Naik Kelas, Gini Caranya |
Dukung pertumbuhan UMKM
Ia menambahkan, pembinaan dalam bentuk sertifikasi halal menjadi bentuk komitmen Pertamina dalam mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia.Hal tersebut sejalan dengan dukungan terhadap pencapaian SDGs poin delapan yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif dengan memperkuat daya saing UMKM di Indonesia.
Dalam memberikan fasilitas pembuatan sertifikasi halal kepada UMKM, Pertamina menggandeng Sucofindo. Sucofindo akan melakukan pengelompokkan jenis UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal sesuai dengan Keputusan Peraturan Menteri Agama No. 748 tahun 2021 mengenai Pedoman Sertifikasi Produk Halal.
Kepala Sub Bagian Operasi Jasa Halal Sucofindo, Juli Permana berpendapat program ini akan mendorong daya saing produk nasional.
"Adanya pengelompokkan jenis UMKM, Sucofindo sebagai perusahaan sertifikasi berharap dapat memberikan pelayanan sertifikasi halal yang lebih spesifik dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing jenis produk UMKM," ucapnya.
Apa itu sertifikasi halal?
Merangkum berbagai sumber, Sertifikat halal adalah salah satu persyaratan wajib yang harus dipenuhi dan dimiliki oleh usaha yang menjual makanan, minuman, obat, serta kosmetik.Hal ini diatur dalam Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 dan Nomor 39 Tahun 2022.
Bahkan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) menyatakan akan ada peraturan baru pada 2024 yang mewajibkan semua produk pangan usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat ini.
Baca juga: Dear Pelaku Usaha, Berikut 5 Tips Jualan Daring Biar Cepat Laku! |
Keuntungan memiliki sertifkat halal:
1. Perspektif produsen
Adanya sertifikat halal akan memberikan rasa tenang bagi UMKM khususnya yang bergelut di usaha F&B. Tanpanya, sertifikat itu akan selalu muncul rasa takut sewaktu-waktu ada pihak berwajib yang mempertanyakan kehalalan produk kamu.2. Perspektif konsumen
Bagi umat muslim, mengonsumsi makanan dan minuman halal itu sangatlah penting karena tercantum dalam ajaran agama yang baiknya selalu diikuti dan dipatuhi. Makanan dan minuman yang halal pun dipercaya menjadi cara untuk mendapatkan ridho Allah.Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News