Ilustrasi belanja online. Foto: Freepik
Ilustrasi belanja online. Foto: Freepik

Tak Hanya Marketplace Lokal, Asing Juga Wajib Pungut Pajak dari Pedagang RI

Annisa ayu artanti • 15 Juli 2025 12:04
Jakarta: Pemerintah tak hanya menyasar marketplace lokal seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada dalam kebijakan pajak terbaru. 
 
Mulai 2025, platform e-commerce luar negeri ditunjuk untuk memungut PPh 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang asal Indonesia.
 
Langkah ini diambil oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar regulasi perpajakan berlaku adil bagi seluruh pelaku usaha digital, tanpa memandang lokasi platform tempat mereka berjualan.

“Ada lokapasar seperti di Singapura, Tiongkok, Jepang, atau Amerika yang ternyata banyak orang Indonesia yang berjualan. Kita bisa menunjuk mereka untuk memungut PPh 22 sebesar 0,5 persen,” ujar Direktur Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama dilansir Antara, Selasa, 15 Juli 2025.
 
Ia menjelaskan, kebijakan ini akan melengkapi aturan yang sudah berlaku sejak 2020, saat DJP mulai menunjuk marketplace asing sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut PPN.
 
Hestu menekankan bahwa langkah ini juga diambil untuk mencegah ketimpangan perlakuan pajak. Bila hanya marketplace dalam negeri yang diwajibkan memungut pajak, ada potensi pedagang lokal beralih ke platform asing.
 
“Supaya di dalam negeri tidak teriak, lalu pindah semuanya pakai lokapasar luar negeri,” tegasnya.
 
Baca juga: Resmi Sri Mulyani Wajibkan E-commerce Pungut Pajak dari Pedagang, Begini Aturannya

Sistem bisa rampung dalam dua bulan

DJP mengaku telah melakukan audiensi dengan sejumlah lokapasar besar dan berharap mereka bisa mulai mempersiapkan sistem serta kebutuhan teknis lainnya.
 
"Kalau berkaca dari yang tahun 2020 lalu, tidak butuh waktu lama. Kalau tidak salah, dua bulan sudah selesai penyelesaian sistem. Yang di luar negeri, seperti Amerika dan Eropa, itu saja bisa siap dan akhirnya ditetapkan. Kami yakin tidak ada masalah dengan itu dan bisa dilaksanakan dengan cepat," jelas Yoga.
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken PMK 37/2025 pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025 untuk menunjuk lokapasar sebagai PPMSE untuk memungut pajak dari pedagang daring.
 
Besaran PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun.
 
Pungutan itu di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
 
Adapun pedagang yang menjadi sasaran kebijakan ini adalah yang memiliki omzet di atas Rp500 juta, dibuktikan dengan surat pernyataan baru yang disampaikan ke lokapasar tertunjuk.
 
Sedangkan, pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan