Melansir Antara, Selasa, 15 Juli 2025, aturan ini dikeluarkan untuk memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak.
Siapa yang wajib bayar pajak?
Dalam aturan ini, marketplace atau lokapasar ditunjuk sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang wajib memungut pajak dari para pedagang.Besaran PPh 22 yang dikenakan adalah 0,5 persen dari omzet bruto pedagang dalam setahun, di luar PPN dan PPnBM.
Namun, tidak semua pedagang dikenai pajak. Pungutan hanya berlaku bagi pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun.
Pedagang juga wajib menyampaikan surat pernyataan omzet kepada pihak marketplace paling lambat di akhir bulan saat omzetnya menembus batas tersebut.
Baca juga: DJP Buka Suara Soal Pajak E-Commerce |
Pedagang kecil bebas pajak, ini ketentuannya
Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta dibebaskan dari pungutan ini. Caranya, cukup menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sebagai bukti bahwa omzet mereka masih di bawah ambang batas. Selain itu, beberapa transaksi dan sektor juga dikecualikan dari pungutan PPh 22 ini.Transaksi yang dikecualikan dari pajak
Berikut adalah daftar jenis penjualan dan transaksi yang tidak dikenakan pajak berdasarkan PMK 37/2025:- Jasa pengiriman dan ekspedisi oleh mitra ojek online atau aplikasi teknologi.
- Pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pemotongan atau pemungutan PPh.
- Penjualan emas perhiasan dan logam mulia, termasuk batu permata oleh pengusaha, pabrikan, dan pedagang emas.
- Transaksi pulsa dan kartu perdana.
- Pengalihan hak atas tanah dan bangunan, termasuk perjanjian pengikatan jual beli dan perubahan dokumen terkait.
Kapan aturan ini berlaku?
Aturan ini ditetapkan pada 11 Juli 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025. Artinya, mulai saat itu marketplace wajib memungut pajak dari pedagang sesuai ketentuan dalam PMK tersebut.Dengan pertumbuhan pesat ekonomi digital, pemerintah ingin memastikan keadilan pajak tetap terjaga. Tak hanya pelaku usaha offline, kini pedagang online juga ikut berkontribusi melalui pungutan pajak yang lebih tertata.
Jika kamu adalah pedagang aktif di marketplace, pastikan kamu memahami regulasi ini. Cek omzet tahunanmu dan segera ajukan pernyataan ke platform tempat kamu berjualan. Jangan sampai telat atau keliru, karena kewajiban pajak kini makin ketat di ranah digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id