Banyak yang bertanya-tanya siapa yang kena pajak? Apa marketplace bakal potong langsung? Apakah ini beban baru bagi pelaku usaha digital? Tenang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah memberikan penjelasan lengkapnya!
Marketplace bukan cuma tempat jualan, tapi jadi pemungut pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa dalam skema baru ini, marketplace atau lokapasar akan ditunjuk sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi para merchant di platform mereka.Sebelumnya, pembayaran PPh dilakukan sendiri oleh pedagang online. Tapi dengan sistem ini, proses pajak jadi lebih simpel karena langsung dipotong oleh marketplace tempat mereka berjualan.
“Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pajak penghasilan, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar Rosmauli dilansir Antara, Kamis, 26 Juli 2025.
Baca juga: E-Commerce Asia Tenggara Tancap Gas: Siap Masuki Era Pertumbuhan Cerdas dan Berkelanjutan! |
UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta aman dari pungutan
Kabar baik buat para pelaku usaha kecil! Rosmauli menegaskan UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pungutan dalam skema ini.Hal ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Jadi, jika kamu hanya punya toko kecil online dengan omzet tahunan di bawah angka tersebut, tidak perlu khawatir kena pajak tambahan.
Bukan pajak baru, tapi demi kepatuhan yang lebih mudah
DJP menekankan bahwa rencana ini bukan menciptakan pajak baru, melainkan menyederhanakan sistem perpajakan agar lebih praktis dan adil bagi semua pihak.Tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan pajak, menyederhanakan administrasi, menutup celah aktivitas ekonomi tersembunyi (shadow economy), dan mewujudkan perlakuan pajak yang setara bagi semua pelaku usaha.
“Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional,” jelas Rosmauli.
DJP menyampaikan bahwa kebijakan ini disusun melalui diskusi dengan berbagai pihak, termasuk pelaku e-commerce dan kementerian terkait.
Jadi, keputusan ini bukan tiba-tiba, melainkan hasil kajian mendalam dan partisipatif.
“Kami memahami pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, kami akan menyampaikan secara terbuka, lengkap, dan transparan kepada publik,” ujar Rosmauli.
Pajak digital yang lebih modern dan adaptif
Dalam era digital, transformasi sistem perpajakan adalah hal yang tak terhindarkan. DJP berupaya membangun tata kelola perpajakan yang adil dan efisien, sejalan dengan perkembangan teknologi informasi.Skema pungutan PPh 22 oleh marketplace ini diharapkan bisa jadi langkah positif menuju sistem perpajakan yang lebih transparan, lebih praktis dan lebih adil untuk semua.
Jadi, buat kamu yang jualan online, yuk mulai bersiap dan pahami skema pajak ini. Karena bayar pajak bukan cuma kewajiban, tapi juga kontribusi untuk negeri!
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id