Ilustrasi. FOTO: dok MI
Ilustrasi. FOTO: dok MI

Pemerintah Rumuskan Kebijakan dan Strategi Mengenyahkan Penyakit Mulut dan Kuku

Angga Bratadharma • 24 November 2022 11:30
Jakarta: Indonesia telah berjuang untuk mengendalikan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang ternak berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi sejak Mei 2022. Pemerintah tentunya telah merumuskan rangkaian kebijakan dan strategi untuk diimplementasikan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
 
Pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanganan PMK di Indonesia di 2022, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang diwakilkan Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Musdhalifah Machmud menyampaikan kecepatan dan ketepatan respons kebijakan dan implementasi di lapangan menjadi faktor kunci mengendalikan dan memberantas wabah PMK.
 
Satuan Tugas Penanganan PMK merupakan salah satu wujud terobosan kebijakan untuk memfasilitasi sinergi dan koordinasi lintas stakeholder baik di tingkat pusat maupun daerah agar dapat mempercepat dan bersinergi dalam penanganan wabah PMK sampai di tingkat peternak.

Sesuai dengan Keputusan Komite Kebijakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Nomor 2 Tahun 2022, Satgas Penanganan PMK diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Di tingkat daerah, Satuan Tugas Penanganan PMK Daerah juga telah dibentuk berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan PMK Nomor 1 Tahun 2022.
Baca: Menteri ESDM Sebut Revisi UU Migas untuk Genjot Investasi

"Dengan adanya Satgas PMK di tingkat pusat maupun daerah, diharapkan penanganan dan pengendalian PMK dapat menjadi lebih efektif secara koordinasi dan lebih efisien dalam pemanfaatan anggaran," ungkap Deputi Musdhalifah dalam Rakornas yang diselenggarakan oleh BNPB ini, dilansir dari keterangan tertulisnya, Kamis, 24 November 2022.
 
Di sisi lain, tantangan hingga saat ini, belum seluruh kabupaten/kota telah membentuk Satgas Penanganan PMK. Dari total 514 kabupaten/kota, baru 32,49 persen yang telah memiliki Satgas Penanganan PMK. Oleh karena itu, sangat penting untuk mendorong pemerintah daerah dapat segera merealisasikan pembentukan Satgas Penanganan PMK.
 
Deputi Musdhalifah terus mengingatkan pentingnya pembentukan Satgas Penanganan PMK tingkat daerah agar dapat segera melakukan pengendalian dan pemberantasan penyakit PMK di daerahnya. Terlebih, saat ini penyakit Lumpy Skin Disease (LSD), yang menyerang bagian kulit sapi dan kerbau yang disebabkan oleh virus, juga mulai menyerang.
 
Sehingga diharapkan Satgas di daerah ini mampu mengidentifikasi lebih awal dan menekan penyebarannya. Sedangkan untuk menjamin konsistensi, efektivitas dan keberlanjutan pelaksanaan kebijakan dan strategi penanganan wabah PMK, pemerintah sedang menyusun Peta Jalan Pembebasan PMK di Indonesia untuk periode 2023 hingga 2035.

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan