"Dengan memberikan perbaikan terminal fiskal, asumsi dan pelepasan, kemudahan berusaha dan kepastian kontrak," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Konvensi Internasional III Industri Hulu Minyak dan Gas 2022 di Nusa Dua, Bali, Rabu, 23 November 2022.
Untuk mendorong lebih banyak investasi hulu di Tanah Air, lanjutnya, pemerintah melakukan terobosan melalui fleksibilitas kontrak, insentif fiskal dan non fiskal, perizinan pengajuan daring, dan penyesuaian regulasi untuk inkonvensional.
Adanya relaksasi tersebut, kata dia, mengingat industri hulu migas saat ini mengalami tantangan terutama dari segi biaya eksplorasi, produksi, hingga akses ke sumber daya yang meningkat. Di sisi lain industri migas menghadapi tantangan kritis karena kebutuhan transisi energi bersih dan mengurangi karbon.
Namun, lanjut dia, perkembangan tersebut membuat sektor keuangan berhenti memberikan pembiayaan proyek migas baru dan mengarahkan dananya untuk pengembangan energi terbarukan sehingga terjadi defisit investasi.
Dunia usaha kemudian melakukan diversifikasi operasi dengan investasi di bidang non-inti di antaranya pengembangan energi terbarukan, kelistrikan, dan baterai. Padahal permintaan migas masih terus tumbuh terutama di negara berkembang seperti di India dan negara-negara di Asia dan Afrika, dengan urbanisasi dan industrialisasi berkembang signifikan.
Sementara itu pemerintah memiliki target produksi minyak satu juta barel per hari (BOPD) dan produksi gas 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD) pada 2030 untuk kebutuhan dalam negeri.
Baca juga: SKK Migas Bidik Sumber Daya Migas di 1.050 Sumur Eksplorasi Baru |
Adapun potensi besar hulu migas Indonesia dengan 68 potensi cekungan yang belum dieksplorasi dan cadangan terbukti minyak sebesar 2,4 miliar bbl (barel biru) serta cadangan gas terbukti diperkirakan sebesar 43 triliun kaki kubik. Sementara itu DPR RI memastikan pembahasan revisi UU Migas akan rampung menjadi undang-undang pada 2023.
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto dalam kesempatan yang sama memastikan Rancangan Undang Undang Minyak dan Gas (Migas) tuntas pada 2023 karena legislatif sudah menyiapkan naskah akademik. "Menyangkut kekhususan maka perlunya UU Migas secepatnya," kata Sugeng.
Sementara itu Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menambahkan adanya UU Migas akan memberikan kepastian hukum kepada investor.
"Tentu butuh payung besarnya. Nah payung besar ada di Undang-Undang Migas yang diharapkan kemudian kalau ada payung besarnya, lebih jelas investor," ucapnya.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id