"Mulai minggu depan PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari," kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin, 14 Februari 2022.
Berikut syarat pelaku perjalanan luar negeri hanya menjalani karantina tiga hari:
1. Sudah suntik vaksin booster
Luhut menegaskan aturan karantina selama tiga hari hanya berlaku bagi PPLN yang telah menerima suntik vaksin covid-19 dosis ketiga. Sementara itu, mereka yang baru divaksin lengkap atau belum menerima vaksinasi booster tetap dikarantina selama lima hari.Baca: PPLN Dipersilakan Lakukan Tes Covid-19 Pembanding Bila Ragu
2. Selesai karantina tetap PCR
Meski PPLN yang disuntik vaksin booster telah selesai melakukan karantina selama tiga hari, mereka tetap harus menjalani tes PCR. Hal ini untuk mengetahui PPLN benar-benar tak terjangkit covid-19."Exit PCR dilakukan di hari ketiga pagi hari, dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar," ucap Luhut.
3. Tes PCR mandiri lagi
PPLN yang sudah bebas dari masa karantina tetap diimbau melakukan tes PCR mandiri. Hasil tes PCR itu kemudian dilaporkan ke puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat."PPLN yang sudah selesai melakukan karantina diimbau tetap melakukan PCR tes mandiri di hari kelima," ujar dia.
Baca: Pemerintah Berencana Hapus Karantina Terpusat Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News