Ilustrasi penumpang di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Medcom.id/Hendrik
Ilustrasi penumpang di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Medcom.id/Hendrik

Karantina PPLN Dipangkas Jadi 3 Hari, Catat Syaratnya

Cindy • 15 Februari 2022 14:54
Jakarta: Pemerintah kembali memangkas masa karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari semula lima hari menjadi tiga hari. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi seluruh PPLN.
 
"Mulai minggu depan PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari," kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin, 14 Februari 2022.
 
Berikut syarat pelaku perjalanan luar negeri hanya menjalani karantina tiga hari:

1. Sudah suntik vaksin booster

Luhut menegaskan aturan karantina selama tiga hari hanya berlaku bagi PPLN yang telah menerima suntik vaksin covid-19 dosis ketiga. Sementara itu, mereka yang baru divaksin lengkap atau belum menerima vaksinasi booster tetap dikarantina selama lima hari.

Baca: PPLN Dipersilakan Lakukan Tes Covid-19 Pembanding Bila Ragu

2. Selesai karantina tetap PCR

Meski PPLN yang disuntik vaksin booster telah selesai melakukan karantina selama tiga hari, mereka tetap harus menjalani tes PCR. Hal ini untuk mengetahui PPLN benar-benar tak terjangkit covid-19. 
 
"Exit PCR dilakukan di hari ketiga pagi hari, dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar," ucap Luhut. 

3. Tes PCR mandiri lagi

PPLN yang sudah bebas dari masa karantina tetap diimbau melakukan tes PCR mandiri. Hasil tes PCR itu kemudian dilaporkan ke puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat. 
 
"PPLN yang sudah selesai melakukan karantina diimbau tetap melakukan PCR tes mandiri di hari kelima," ujar dia. 
 
Baca: Pemerintah Berencana Hapus Karantina Terpusat Pelaku Perjalanan Luar Negeri
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan