"Kita sudah menyurati Dirjen Hubdar (Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan) untuk AMDK agar ditambahkan dalam pengecualian dalam aturan pelarangan tersebut," kata Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar (Mintegar) Kemenperin, Okky Krisna, melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu, 27 November 2024.
Okky menyebutkan ada keluhan dari industri AMDK bahwa aturan pelarangan itu sangat mengganggu dari sisi distribusi barang. "Apalagi jika waktu pelarangan yang diterapkan itu cukup lama. Itu memang cukup berpengaruh ke distribusi," kata dia.
Tapi, dia mengatakan Kemenperin akan terus berusaha untuk melakukan audiensi dan berkorespondensi kepada pihak berwenang.
Baca: Ini yang Paling Dicari Konsumen dalam Jasa Pengiriman |
Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR Bambang Haryo Soekartono menilai kebijakan pelarangan truk sumbu 3 hanya akan mengakibatkan harga barang maupun komoditas di saat libur hari-hari besar menjadi mahal. Hal itu terjadi karena persediaan yang ada di daerah-daerah berkurang.
"Bila terjadi kelangkaan barang maka harga barang tentu akan mahal dan bisa terjadi inflasi. Dan ini pasti akan terjadi hukum supply dan demand. Tentu yang dirugikan adalah masyarakat dan negara," kata politisi Gerindra itu.
Menurut Bambang, pemerintah sebenarnya cukup melakukan pengaturan traffic-nya. Misalnya, untuk lintasan menuju Jawa yang bisa dilalui melalui 3 jalur yaitu utara, tengah, dan selatan, diatur kendaraan-kendaraan mana yang akan melintas di sana.
"Truk-truk sumbu 3, misalnya, bisa diarahkan di jalur utara karena langsung terkoneksi atau terintegrasi ke pelabuhan besar yang terletak di Jawa sebelah Utara."
"Sedangkan kendaraan kecil dan sepeda motor bisa dilewatkan di jalur tengah dan selatan, sehingga kepadatan bisa terbagi,” kata Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News