"Dari sisi kita arahan Danareksa, harus ada percepatan. Karena kan udah lama ya ditangani di sana," ujar Yadi di Jakarta, dikutip Rabu, 3 April 2024.
Yadi menyebutkan penanganan 15 BUMN diserahkan kepada Danareksa sejak akhir 2020. Menurut dia, proses ini sudah terlalu terlalu lama dan harus diselesaikan segera mungkin.
Selain itu, Yadi mengatakan penanganan 15 BUMN harus segera rampung. Percepatan ini dinilai Yadi dapat memberi kepastian terhadap status dari korporasi negara tersebut.
"Saya bilang, harusnya ada percepatan karena kan PPA perlu ada, perlu menyiapkan diri kembali, karena masih banyak PR (pekerjaan rumah) BUMN-BUMN yang lain gitu, masih banyak yang belum selesai," katanya.
Baca juga: Transformasi Digital Semen Baturaja Berbuah Positif |
Nantinya akan ditutup atau dimerger
Lebih lanjut, 15 BUMN ini nantinya akan berkurang baik ditutup atau digabungkan. Penggabungan atau penutupan perusahaan 15 BUMN tersebut merupakan wewenang dari PPA.
"Kalau saya sih melihatnya umumnya akan berkurang, pasti berkurang, either ditutup atau dimerger," ucap Yadi.
Selain itu, PPA diminta melakukan tindak lanjut proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk penyelesaian status BUMN.
"Ada proses PKPU, kan PKPU maksimum menurut undang-undang 270 hari. 270 hari memberikan waktu yang cukup untuk memberikan proposal perdamaian, tapi kalau dirasa proposal perdamaian enggak perlu diteruskan lagi, ya sudah lah, enggak usah nunggu sampai 270 hari," jelas Yadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News