Ilustrasi, gedung Kemenhub - - Foto: dok Setkab.
Ilustrasi, gedung Kemenhub - - Foto: dok Setkab.

Pegawai Dilarang Keras Main Judi Online, Kemenhub: Ketahuan Bakal Dipecat!

Antara • 18 Juli 2024 17:09
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan larangan bagi pegawai melakukan judi online di lingkup kementerian tersebut demi menciptakan pegawai yang profesional dan berintegritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
 
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan terkait hal itu, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-MHB 3 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Judi Online serta Segala Bentuk Perjudian Lainnya di Lingkungan Kemenhub.
 
"Hal ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring dan bertujuan memperkuat integritas dan profesionalisme pegawai," kata Adita dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.

Adita menyampaikan SE itu ditujukan kepada pegawai Kemenhub yang meliputi aparatur sipil negara (ASN), bahkan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan di lingkungan Kemenhub dan pegawai pemerintah non-ASN di lingkungan Kemenhub, serta taruna/i dan mahasiswa/i pada Perguruan Tinggi di lingkungan kementerian tersebut.
 
Adita menuturkan perilaku judi online dan segala bentuk perjudian lainnya dapat berdampak pada turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan nama baik Kemenhub.
 
Untuk itu, lanjut Adita, diperlukan lingkungan kerja yang kondusif dan terhindar dari judi online serta segala bentuk perjudian lainnya, yang dapat menyebabkan penurunan produktivitas kerja dan terganggunya proses pelayanan publik kepada masyarakat.
 
Baca juga: Bupati Karawang Sebut ASN Terbukti Judi Online Langsung Diproses Hukum
 

Ketahuan, bakal dipecat


Dalam SE tersebut, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Pimpinan Perguruan Tinggi diminta untuk mengutamakan pencegahan terhadap judi online dan segala bentuk perjudian lainnya di lingkungan satuan kerja masing-masing.
 
Ia menerangkan, proses pencegahan bisa dilakukan dengan membuat larangan tertulis, menutup akses akun perjudian, menegur secara langsung pelaku perjudian, serta melakukan sosialisasi tentang risiko dan dampak judi online maupun bentuk perjudian lainnya.
 
Lalu proses penanggulangan dilakukan dengan konseling serta memberikan sanksi terhadap pelaku judi online dan perjudian lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 
Terhadap pegawai, tambah Adita, dapat dikenai hukuman disiplin hingga pemutusan hubungan kerja sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Selanjutnya, bagi Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri dikenakan sanksi sesuai dengan perjanjian kerjanya.
 
"Sedangkan terhadap taruna/i dan mahasiswa/i sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian sesuai ketentuan dalam pola pengasuhan," kata Adita.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan