PP 49/2025 mengatur secara komprehensif berbagai aspek pengupahan, mulai dari kebijakan pengupahan, penetapan upah minimum, struktur dan skala upah, hingga bentuk serta tata cara pembayaran upah.
Upah minimum tetap jadi jaring pengaman
Melansir Antara, Kamis, 18 Desember 2025, pemerintah menegaskan bahwa pengupahan merupakan instrumen penting untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga produktivitas dan keberlangsungan usaha.Dalam aturan ini, upah minimum ditegaskan tetap berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja.
Dalam PP tersebut juga disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
"Variabel yang digunakan antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks tertentu yang menggambarkan daya beli masyarakat pekerja," tulis isi PP tersebut.
| Baca juga: Upah Minimum 2026 Naik, UMP atau UMK yang Lebih Tinggi? Ini Perbedaannya |
Berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun
PP Nomor 49 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, sistem pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan.Struktur dan skala upah tersebut harus mempertimbangkan golongan jabatan, masa kerja, tingkat pendidikan, serta kompetensi pekerja. Ketentuan ini bertujuan mendorong sistem pengupahan yang lebih adil, transparan, dan berbasis kinerja.
Pengusaha wajib umumkan struktur dan skala upah
Dalam aturan ini, pengusaha diwajibkan memberitahukan struktur dan skala upah kepada seluruh pekerja. Informasi tersebut dapat disampaikan secara langsung maupun melalui peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.Kewajiban ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi pengupahan sekaligus meminimalkan potensi perselisihan hubungan industrial.
PP 49/2025 juga mengatur pengupahan bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas serta pekerja dengan sistem satuan hasil atau satuan waktu.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya diskriminasi pengupahan antara pekerja tetap dan pekerja kontrak, selama memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Larangan membayar upah di bawah minimum
Pemerintah menegaskan larangan bagi pengusaha untuk membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. Namun, terdapat pengecualian bagi usaha mikro dan kecil.Untuk kategori usaha mikro dan kecil, pengupahan dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, dengan tetap memperhatikan batas minimum tertentu sesuai kemampuan usaha.
Aturan lembur dan sanksi pelanggaran
Selain upah pokok, PP ini juga mengatur ketentuan upah lembur, upah tidak masuk kerja karena alasan tertentu, serta mekanisme pembayaran upah yang wajib dilakukan tepat waktu dan dalam mata uang rupiah.Pemerintah menekankan bahwa keterlambatan maupun pelanggaran pembayaran upah dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berlaku mulai 1 Januari 2026
Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Sektoral Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota, serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota tahun 2026 berlaku terhitung mulai 1 Januari 2026.Pelaksanaan ketentuan tersebut tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News