Peraturan tersebut telah diberlakukan pada 8 Maret 2023. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Mohammad Faisal mempertanyakan, jika aturan ini telah berlaku bagaimana fungsi kontrolnya?
“Kalau kemudian peraturannya sudah keluar, nah ini justru yang ada resikonya, karena kita tahu pengawasan dari pemerintah itu relatif lemah,” kata Mohammad Faisal dalam tayangan Metro TV, Selasa, 21 Maret 2023.
Baca juga: CORE Indonesia Berharap Insentif Dapat Diberikan Kepada Industri Padat Karya |
Faisal mengatakan, memang di dalam tubuh Kementerian Ketenagakerjaan di Dinas Ketenagakerjaan di daerah-daerah telah memiliki pengawas ketenagakerjaan, jadi ada aparatur yang khusus mengawasi kondisi ketenagakerjaan suatu industri. Namun, Faisal masih mempertanyakan bagaimana dengan fungsi pengawasannya.
“Tapi bagaimana pengawasannya, ini kan yang tidak bisa dijamin. Saya khawatir dengan pengawasan yang lemah, pemotongan upah tanpa memenuhi syarat yang ditentukan, tetap bisa terjadi,” ucap Faisal.
Dalam Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2023, pemotongan upah sebesar 25 persen tak serta merta bisa dilakukan suatu perusahaan begitu saja. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu minimal jumlah tenaga kerja 200 orang, 15 persen dari biaya produksinya adalah untuk buruh, dan perusahaan tersebut berorientasi ekspor.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News