“Kalau sudah terlanjur keluar (diberlakukan) bukan berarti ini tidak bisa dilakukan langkah remedial, insentif masih bisa diberikan walaupun Permenaker sudah keluar, untuk menghindari itu (potongan 25% upah) terjadi,” kata Mohammad Faisal dalam tayangan Metro TV, Selasa, 21 Maret 2023.
Faisal mengatakan, jika dilihat secara komprehensif sebenarnya masih ada solusi lain, di antaranya insentif yang diberikan pemerintah melalui biaya produksi.
Lebih jauh Faisal menjelaskan, ongkos produksi bisa bersumber dari energi (listrik), pembelian bahan baku, ongkos logistik, dan juga pajak. Faisal menyinggung kebijakan pemerintah yang memberikan insentif kepada kendaraan listrik beberapa waktu lalu, menurutnya hal sama juga bisa diberlakukan pada industri padat karya.
Baca juga: Gaji Buruh Tak Harus Dipotong 25%, Masih Ada Solusi Lain |
Dalam Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2023 disebutkan 25 persen potongan upah buruh adalah yang paling maksimal, dan ada syarat-syaratnya. Pertama, perusahaan yang dibolehkan minimal jumlah tenaga kerja 200 orang, kedua 15 persen dari biaya produksinya adalah untuk buruh, dan ketiga perusahaan tersebut berorientasi ekspor.
“Kalau insentif ini tetap diusahakan oleh pemerintah, berarti ini betul-betul dijaga bahwa jangan sampai syarat-syarat yang tadi dikeluarkan dalam peraturan Kemenaker ini dilanggar,” ucap Faisal.
“Kan ada syaratnya itu, nah ini yang harus betul-betul di kontrol, karena jika insentif sudah diberikan, semestinya bisa menjadi bagian dari pada deal dengan perusahaan bahwa jangan sampai langkah ini (potongan upah 25%) diambil perusahaan,” imbuhnya.
Menurut Faisal, upaya ini patut dicoba karena di negara luar juga melakukan hal serupa. Dimana pemerintah dengan perusahaan melakukan suatu kesepakatan dengan catatan jangan sampai dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau memotong upah buruh.
“Jadi pemerintah memberikan insentif, itu yang dapat dilakukan menurut saya,” kata dia
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News