Hal itu tercantum dalam Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menyebut, pemotongan gaji buruh hingga 25 persen bisa mengurangi daya beli masyarakat dan konsumsi domestik. Menurutnya, cara pemerintah untuk mengurangi pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan memotong upah buruh bukan cara terbaik.
“Menurut saya kalau pilihan untuk mencegah PHK tadi dengan cara seperti ini, itu bukan yang terbaik dan ini baru solusi secara parsial karena ini hanya dari area Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Mohammad Faisal, dalam tayangan Metro TV, Selasa, 21 Maret 2023.
Baca juga: Hanya 5 Industri yang Boleh Sesuaikan Gaji Pekerja, Apa Saja? |
Faisal mengatakan, jika dilihat secara komprehensif sebenarnya masih ada solusi lain, di antaranya kerja sama antarkementerian.
“Ada solusi lain, yang mana ini berkaitan dengan kebijakan antarkementerian. Contohnya pada industri padat karya yang memiliki ongkos produksi yang lebih tinggi, dibanding keuntungannya, kan pemerintah bisa bantu biaya produksi tadi,” ucap Faisal.
Faisal menjelaskan ongkos produksi bisa dari energi, pembelian bahan baku, ongkos logistik, kemudian ada juga pajak. Dia juga menyinggung kebijakan pemerintah yang memberikan insentif kepada kendaraan listrik beberapa waktu lalu, menurutnya hal sama juga bisa diberlakukan pada industri padat karya.
Pemotongan gaji buruh juga dinilai bisa semakin memperparah ekonomi masyarakat menengah ke bawah dan akibatnya bisa menggerus daya beli kelompok buruh di tengah kenaikan harga-harga (inflasi).
“Kalau kemudian ada pemotongan hingga 25 persen, sudah pasti akan mempengaruhi dari pada daya beli masyarakat,” ungkap Faisal.
Baca juga: Legislator Minta Aturan Potong Gaji Dilihat dari Dua Sisi |
Lebih lanjut Faisal menjelaskan, dalam Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2023, disebutkan 25 persen potongan upah buruh adalah yang paling maksimal, dan ada syarat-syaratnya. Pertama, perusahaan yang dibolehkan jumlah tenaga kerjanya minimal 200 orang. Kedua, 15 persen dari biaya produksinya adalah untuk buruh, dan ketiga perusahaan tersebut berorientasi ekspor.
“Jadi kalau dilihat dari syarat-syaratnya, sebetulnya ini adalah bentuk dari kehati-hatian, dan ini bukan pilihan pertama mestinya untuk mencegah PHK besar-besaran ” kata Faisal.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News