Ilustrasi. Foto: MI/Panca Syurkani.
Ilustrasi. Foto: MI/Panca Syurkani.

IHT dan Petani Dirugikan Pasal Tembakau yang Ada di RUU Kesehatan

Eko Nordiansyah • 24 Juni 2023 21:20
Jakarta: Penolakan pasal-pasal tembakau dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan salah satunya didasari pelanggaran atas Hak Asasi Manusia (HAM). Terlebih, RUU ini pada dasarnya tidak diarahkan untuk mengatur komoditas namun untuk menyempurnakan sistem pelayanan kesehatan.
 
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, menyoroti pasal-pasal tembakau dalam RUU Kesehatan yang menyetarakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika serta minuman beralkohol. Padahal narkotika dilarang hukum sehingga ilegal, berbeda dengan tembakau yang legal.
 
"Semua produk yang resmi, ada izin dan sebagainya itu adalah hak asasi manusia. Jadi, tidak ada satupun yang dilanggar oleh industri tembakau apalagi petani tembakau," kata dia kepada wartawan dilansir Sabtu, 24 Juni 2023.

Ia menyebut, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengambil keputusan bahwa tanaman tembakau itu adalah tanaman yang legal. Bahkan, lanjutnya, ketika ada anggota masyarakat yang menggugat agar tidak boleh memasang iklan produk tembakau, gugatan itu ditolak MK karena bertentangan dengan HAM.
 
"Yang jelas, ini tidak lazim dan tidak sesuai dengan spirit UU karena UU-nya tidak membahas soal komoditi yang berdampak pada Kesehatan. Kalau kita membahas komoditi yang berdampak pada kesehatan jangan hanya tembakau saja," ujar Firman.
 
Baca juga: Eksistensi Ekosistem Pertembakauan Nasional Dinilai Perlu Dijaga

 
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menjelaskan lahirnya RUU Kesehatan merupakan inisiasi Baleg DPR. Tujuannya ingin menyempurnakan tata kelola pelayanan kesehatan yang sekarang ini dianggap masih kurang baik, sehingga layanan kesehatan bisa sesuai dengan yang diamanatkan konstitusi.
 
Prinsip dasar itu kemudian disampaikan kepada pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk bisa disusun bersama. Ia mencontohkan salah satu ketentuan yang dibahas dalam RUU ini jumlah dokter yang masih belum mencukupi hingga layanan melalui BPJS Kesehatan.
 
"Sekarang, pelayanan kesehatan kita ini masih jauh dari apa yang diharapkan. Jumlah dokter yang tersedia masih jauh daripada mencukupi. Kemudian juga untuk pengadaan kebutuhan dokter spesialis saja itu masih jauh daripada yang kita harapkan. BPJS juga perlu penataan ulang," ungkapnya.
 
Sementara, perwakilan tenaga kerja juga telah menyampaikan kekhawatiran akibat pasal-pasal tembakau di RUU Kesehatan. Ekosistem industri tembakau seperti pekerja juga telah menyampaikan kekhawatirannya atas potensi kriminalisasi akibat pasal-pasal tersebut.
 
"Penyetaraan tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol dalam pasal-pasal bermasalah di RUU Kesehatan menyakiti perasaan kami sebagai tenaga kerja legal yang terus berjuang untuk mencari nafkah halal bagi keluarga kami," Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI Sudarto AS.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan