Mengutip Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Senin, 3 April 2023, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Gratifikasi pada dasarnya adalah 'suap yang tertunda' atau sering juga disebut 'suap terselubung'. Pegawai negeri atau penyelenggara negara (Pn/PN) yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan, dan korupsi lainnya sehingga gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi.
Baca: Jadi Tersangka, Rafael Alun: Bukan karena Kesalahan Saya |
Gratifikasi tersebut dilarang karena dapat mendorong Pn/PN bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional sehingga Pn/PN tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
Metode mengidentifikasi gratifikasi
Terdapat sebuah metode untuk mengidentifikasi gratifikasi yang dikenal dengan Metode PROVE IT. Metode PROVE IT dilakukan dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada diri sendiri saat mempertimbangkan apakah sebuah hadiah boleh kita terima atau tidak. Beberapa hal yang ditanyakan pada metode PROVE IT yakni:- Purpose. Apakah tujuan dari pemberian gratifikasi tersebut?
- Rules. bagaimanakah aturan perundangan mengatur tentang gratifikasi?
- Openness. bagaimana substansi keterbukaan pemberian tersebut? Apakah hadiah diberikan secara sembunyi-sembunyi atau di depan umum.
- Value. Berapa nilai dari gratifikasi tersebut? Jika gratifikasi memiliki nilai yang cukup tinggi maka sebaiknya Pn/PN bersikap lebih berhati-hati dan menolak pemberian tersebut.
- Ethics. Apakah nilai moral pribadi anda memperbolehkan penerimaan hadiah tersebut?
- Identity. Apakah pemberi memiliki hubungan jabatan, calon rekanan, atau rekanan instansi?
- Timing. Apakah pemberian gratifikasi berhubungan dengan pengambilan keputusan, pelayanan atau perizinan?
Peraturan yang mengatur gratifikasi
Mengutip KPK, pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No 20/2001, berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,Kemudian pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.
Sementara itu, penyelenggara negara yang wajib melaporkan gratifikasi berdasarkan Undang-Undang No 28 Tahun 1999, Bab II pasal 2, meliputi:
- Pejabat Negara pada lembaga tertinggi negara.
- Pejabat negara pada lembaga tinggi negara.
- Menteri.
- Gubernur.
- Hakim.
Pejabat negara lainnya:
- Duta Besar.
- Wakil Gubernur.
- Bupati/Wali Kota dan Wakilnya.
- Pejabat lainnya yang memiliki fungsi strategis.
- Komisaris, direksi, dan pejabat struktural pada BUMN dan BUMD.
- Pimpinan Bank Indonesia.
- Pimpinan perguruan tinggi.
- Pimpinan eselon satu dan pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan sipil dan militer.
- Jaksa.
- Penyidik.
- Panitera pengadilan.
- Pimpinan proyek atau bendaharawan proyek.
- Pegawai negeri.
Berdasarkan Undang-Undang No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan No 20 tahun 2001 meliputi:
- Pegawai pada: MA, MK.
- Pegawai pada L Kementerian/Departemen & LPND.
- Pegawai pada Kejagung.
- Pegawai pada Bank Indonesia.
- Pimpinan dan pegawai pada Sekretariat MPR/DPR/DPD/DPRD Propinsi/Dati II.
- Pegawai pada perguruan tinggi.
- Pegawai pada komisi atau badan yang dibentuk berdasarkan UU, Keppres maupun PP.
- Pimpinan dan pegawai pada Sekr Presiden, Sekr Wk Presiden, Sekkab, dan Sekmil.
- Pegawai pada BUMN dan BUMD.
- Pegawai pada Badan Peradilan.
- Anggota TNI dan POLRI serta Pegawai Sipil di lingkungan TNI dan POLRI.
- Pimpinan dan Pegawai dilingkungan Pemda Dati I dan Dati II.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News